Semarang – Seorang dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DL, ditemukan tewas di kamar indekosnya pada Senin, 17 November 2025. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) berinisial B, yang diketahui merupakan teman satu kamar korban dan kini tengah diproses atas dugaan pelanggaran etik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto mengonfirmasi penemuan jenazah DL. Menurut Artanto, AKBP B diduga tinggal serumah dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Atas dugaan pelanggaran etik tersebut, Polda Jawa Tengah telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP B. Penempatan khusus ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
Hingga kini, penyebab pasti kematian DL masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Artanto menegaskan, polisi akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Saiful memastikan proses penyelidikan kasus kematian DL akan berlangsung profesional. Pihaknya telah mengamankan AKBP B untuk menjalani proses pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio menambahkan, penyidik terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa ini.
Penyidik saat ini aktif mengumpulkan berbagai alat bukti penting, seperti keterangan para saksi, rekaman CCTV, data dari ponsel korban, hingga hasil visum et repertum.

