Berita

Dewas KPK Periksa Pelapor Terkait Pengalihan Status Tahanan Eks Menteri Agama

Jakarta – Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, mendatangi Kantor Dewan Pengawas KPK, Rabu (15/4/2026). Kedatangannya bertujuan memberikan kesaksian terkait laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dalam kasus pengalihan status tahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Edwin mengapresiasi respons cepat Dewas KPK yang langsung melakukan pendalaman atas laporan yang ia layangkan. Ia menekankan agar Dewas menguji kebenaran argumen pimpinan KPK yang menyebut pengalihan penahanan Yaqut sebagai bagian dari strategi penyidikan.

"Tadi saya sampaikan, betul nggak pengalihan penahanan ini bagian dari strategi penyidikan? Nah itu yang nanti akan lebih diperdalam, tentunya semua diperdalam tapi fokusnya akan lebih titik beratnya ke situ," ujar Edwin kepada awak media di lokasi.

Edwin mengkritisi transparansi KPK terkait hasil dari pengalihan status tahanan tersebut. Ia mempertanyakan apa output nyata yang didapatkan penyidik selama Yaqut berada di luar rumah tahanan.

"Jadi jangan sampai bahasanya strategi penyidikan hanya omon-omon karena kan sekarang kita juga nggak tahu output-nya apa, hasil dari penyidikan selama Yaqut beberapa hari di rumah itu apa? Juga nggak disampaikan," imbuhnya.

Bima Arya Dorong Peran Aktif Ketua RT dalam Program Kampung Bahagia

Komentar

Berita Populer

01

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

02

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

03

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

04

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

05

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

06

PWI Luhak Limopuluah Gelar Buka Bersama, Undang Tokoh Politik dan Anggota Dewan

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com