Jakarta – Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, mendatangi Kantor Dewan Pengawas KPK, Rabu (15/4/2026). Kedatangannya bertujuan memberikan kesaksian terkait laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dalam kasus pengalihan status tahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Edwin mengapresiasi respons cepat Dewas KPK yang langsung melakukan pendalaman atas laporan yang ia layangkan. Ia menekankan agar Dewas menguji kebenaran argumen pimpinan KPK yang menyebut pengalihan penahanan Yaqut sebagai bagian dari strategi penyidikan.
"Tadi saya sampaikan, betul nggak pengalihan penahanan ini bagian dari strategi penyidikan? Nah itu yang nanti akan lebih diperdalam, tentunya semua diperdalam tapi fokusnya akan lebih titik beratnya ke situ," ujar Edwin kepada awak media di lokasi.
Edwin mengkritisi transparansi KPK terkait hasil dari pengalihan status tahanan tersebut. Ia mempertanyakan apa output nyata yang didapatkan penyidik selama Yaqut berada di luar rumah tahanan.
"Jadi jangan sampai bahasanya strategi penyidikan hanya omon-omon karena kan sekarang kita juga nggak tahu output-nya apa, hasil dari penyidikan selama Yaqut beberapa hari di rumah itu apa? Juga nggak disampaikan," imbuhnya.

