Jakarta – Pembagian dividen tunai perusahaan itu resmi mendapat lampu hijau dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada 20 Mei 2026. Dana akan dibagikan kepada pemilik 16,398 miliar saham yang tercatat, dengan jadwal pencatatan dan pembayaran telah ditetapkan.
Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Kamis 21 Mei 2026, investor yang ingin memperoleh hak dividen harus memperhatikan tanggal-tanggal penting yang sudah diumumkan. Cum dividen ditetapkan pada 2 Juni 2026, sementara perdagangan saham tanpa hak dividen atau ex dividen berlangsung pada 3 Juni 2026.
Selain itu, perusahaan juga menetapkan cum dividen pada 4 Juni 2026 dan ex dividen pada 5 Juni 2026. Adapun recording date atau daftar pemegang saham yang berhak menerima pembagian dicatat pada 4 Juni 2026.
Pembayaran dividen akan dilakukan pada 12 Juni 2026. Mekanisme pencairannya disesuaikan dengan status kepemilikan saham masing-masing investor.
Bagi pemegang saham yang menitipkan sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, dana dividen akan masuk otomatis ke rekening sekuritas masing-masing. Sementara itu, investor yang menginginkan pembayaran langsung ke rekening bank pribadi wajib mengirimkan permohonan transfer, nomor rekening, serta salinan identitas kepada BAE PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat 5 Juni 2026.
Pembagian dividen ini juga mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk pemegang saham luar negeri, tarif pajak khusus sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) hanya berlaku jika mereka menyerahkan dokumen status pajak yang sah.
Jika dokumen tersebut tidak dipenuhi, dividen akan dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen secara otomatis.

