JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menerima laporan dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret nama Hanania Group. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pelapor berinisial NN atas kerugian yang dialaminya terkait gagal berangkat umrah sesuai jadwal yang dijanjikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Kamis, 28 Mei 2026. Dalam laporannya, NN melaporkan pemilik Hanania Group berinisial ASF.
“Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Budi, terlapor diduga melanggar Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian, penggelapan, serta pencucian uang.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban dan pihak manajemen travel sempat berupaya melakukan mediasi. Namun, proses tersebut tidak menemui titik terang atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
Di sisi lain, pemilik Hanania Group, Ahmad Shah Farhan, sempat menyampaikan permohonan maaf melalui unggahan video di akun Instagram resmi @hananiagroup.id pada 13 April 2026. Dalam video tersebut, ia menyatakan siap bertanggung jawab dan membuka pintu komunikasi bagi para jemaah yang terdampak untuk meminta penjelasan.
Kasus ini menyita perhatian publik di media sosial. Berdasarkan komentar dari salah satu pengguna Instagram @mridwansa***, diduga terdapat sekitar 1.500 jemaah yang tersebar dalam 30 grup keberangkatan yang terdampak. Total kewajiban pengembalian dana atau *refund* kepada jemaah ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar.

