Jakarta – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk Oktober 2026 sebesar US$ 1.042,15 per metrik ton. Angka ini meningkat US$ 34,64 atau 3,44 persen dibandingkan HR CPO bulan sebelumnya yang berada di level US$ 1.007,51 per metrik ton.
Penetapan HR tersebut menjadi dasar penghitungan Bea Keluar (BK) dan pungutan ekspor yang dipungut melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP). Dengan acuan aturan yang berlaku, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar US$ 178 per MT dan pungutan ekspor 12,5 persen dari HR, atau US$ 130,269 per MT untuk periode Oktober 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, ketentuan BK CPO periode itu mengacu pada “Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Adapun pungutan ekspor CPO merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Tommy menjelaskan, HR CPO dihitung dari rata-rata tiga sumber harga pada periode 20 Agustus hingga 19 September 2026. Tiga rujukan itu adalah Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 938,89 per MT, Bursa CPO Malaysia US$ 1.145,42 per MT, dan harga port CPO Rotterdam US$ 1.526,56 per MT.
Namun, sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, bila selisih rata-rata dari tiga sumber harga tersebut melebihi US$ 40, maka perhitungan HR memakai dua sumber harga yang berada di posisi median dan paling dekat dengan median. Berdasarkan ketentuan itu, harga acuan diambil dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga HR CPO ditetapkan menjadi US$ 1.042,15 per MT.
Untuk minyak goreng refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto maksimal 25 kilogram, pemerintah juga menetapkan BK sebesar US$ 48 per MT. Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1922 Tahun 2026 tentang daftar merek produk tersebut.
Selain CPO, Kementerian Perdagangan turut menetapkan HR biji kakao Oktober 2026 sebesar US$ 6.057,87 per MT. Nilai ini naik US$ 422,12 atau 7,49 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan HR kakao juga mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$ 5.686 per MT. Angka itu bertambah US$ 416 atau 7,88 persen dari bulan sebelumnya.
Menurut Tommy, penetapan HR dan HPE mempertimbangkan kondisi pasar, biaya logistik internasional, serta perkembangan perdagangan global. Ia menyebut, kekhawatiran atas turunnya kuantitas dan kualitas produksi akibat dampak El Nino di Afrika Barat, yang merupakan kawasan utama produksi kakao, menjadi faktor pendorong kenaikan harga periode Oktober 2026.
Untuk kakao, BK pada Oktober 2026 mengacu pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yakni 7,5 persen. Sementara itu, pungutan ekspornya merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”, juga sebesar 7,5 persen.
Di komoditas lain, HPE produk kulit pada Oktober 2026 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Hal serupa juga terjadi pada HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis hutan tanaman sungkai, serta HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000-10.000 mm².
Sebaliknya, HPE justru naik untuk kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lain jenis jati, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, akasia, balsa, dan eukaliptus.
Pada saat yang sama, HPE getah pinus turun menjadi US$ 1.020 per MT. Penurunannya mencapai US$ 32 atau 3,04 persen dibandingkan September 2026.
Pelemahan juga terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, HPE kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box), HPE kayu kering atau pecahan (wood in chips or particle), serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis merbau, sortimen lain eboni, dan hutan tanaman jenis karet serta sengon.
Seluruh penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1921 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.


