JAKARTA, Gonesia.com – Komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan tajam setelah ia menyatakan kesiapan mempertaruhkan jabatannya demi memastikan regulasi tersebut rampung sesuai tenggat waktu.
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, menilai keberanian politisi tersebut merupakan sinyal positif atas keseriusan parlemen dalam menjawab desakan publik terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia memandang langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral yang melampaui sekadar retorika politik di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pemulihan aset negara.
“Garuda Institute sangat mengapresiasi langkah Sufmi Dasco Ahmad yang menunjukkan integritas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” ujar Erlan sebagaimana dikutip dari JPNN.com pada Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, urgensi RUU Perampasan Aset terletak pada efektivitasnya dalam mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kejahatan ekonomi yang sistemik.
Erlan menambahkan bahwa pernyataan berani dari pimpinan DPR tersebut memberikan harapan baru bagi publik yang selama ini meragukan komitmen legislatif terhadap agenda antikorupsi.
Ia menegaskan bahwa sikap Dasco mencerminkan keberpihakan parlemen terhadap visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Ketika seorang pimpinan DPR berani mengatakan siap mempertaruhkan jabatannya jika target tersebut tidak tercapai, publik tentu melihat ada keseriusan yang lebih besar. Ini menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi ditempatkan sebagai kepentingan bangsa,” tegasnya.
Erlan menekankan bahwa proses penyusunan legislasi ini harus tetap mematuhi prinsip hukum yang berlaku, termasuk keterbukaan informasi, keterpaduan, dan partisipasi publik yang bermakna.
Ia mengingatkan bahwa langkah konkret dalam bentuk produk hukum sangat diperlukan agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi wacana di ruang publik.
“Ini sangat penting supaya tidak dinilai lip service untuk meredam keinginan masyarakat,” ujar dia.
Sebagai seorang kurator, Erlan menyoroti bahwa fokus utama pemberantasan korupsi masa depan harus bergeser dari sekadar pemidanaan pelaku menuju penyelamatan aset hasil kejahatan.
Ia menilai bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen strategis yang mampu mengisi kekosongan hukum dalam memulihkan keuangan negara secara maksimal.
Lanjut dia, pernyataan Dasco harus dipahami sebagai komitmen serius yang menuntut konsistensi hingga aturan tersebut resmi diundangkan.
Ia berharap seluruh fraksi di DPR dapat menyelaraskan pandangan demi mencapai target penyelesaian yang telah disepakati bersama.
“Garuda Institute melihat apa yang disampaikan Dasco sebagai bentuk kesungguhan dalam menjawab aspirasi publik,” pungkasnya.


