JAKARTA, Gonesia.com – Industri aset kripto di Indonesia kini memasuki fase krusial dengan tuntutan integrasi yang lebih matang antara kepastian regulasi, percepatan inovasi produk, dan penguatan perlindungan konsumen.
Tekanan untuk menyeimbangkan ketiga pilar tersebut muncul seiring dengan lonjakan jumlah investor aset digital yang telah mencapai 22,69 juta orang per Juni 2026.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menegaskan bahwa ekosistem aset kripto nasional membutuhkan harmoni kebijakan agar pertumbuhan yang masif tidak mengabaikan aspek keamanan bagi para pelaku pasar.
Ia menyatakan bahwa regulasi yang jelas merupakan fondasi utama bagi industri untuk terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan di masa depan.
“Regulasi yang jelas memberikan fondasi penting bagi industri untuk berkembang. Di saat yang sama, inovasi perlu berjalan dalam koridor kepatuhan, keamanan, dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan ekosistem aset digital dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Ryan dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Pernyataan tersebut selaras dengan arah kebijakan pemerintah yang tengah menggodok peran aset digital dalam pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, sempat menekankan pentingnya kerangka regulasi yang mampu melindungi investor tanpa mematikan ruang gerak inovasi pelaku usaha.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di tanah air telah menyentuh angka Rp 28,58 triliun dengan variasi produk mencapai 1.272 aset yang terdaftar resmi.
Merespons perkembangan tersebut, Bittime memperluas strategi bisnisnya dengan meluncurkan layanan Bittime Futures pada 15 Juli 2026 sebagai pelengkap ekosistem 3-in-1 yang mencakup Spot, Staking, dan Futures.
Langkah strategis ini diambil setelah perusahaan resmi mengantongi izin penuh dari PT Central Finansial X (CFX) di bawah pengawasan ketat OJK.
Pencapaian perizinan tersebut menempatkan Bittime sebagai pedagang aset keuangan digital pertama yang menuntaskan seluruh proses legalitas di era baru regulasi kripto Indonesia.
Pengembangan layanan derivatif ini dinilai mendesak mengingat tren global menunjukkan bahwa perdagangan derivatif berkontribusi hingga 79% dari total volume perdagangan aset kripto dunia.
Selama fase beta, pasangan aset seperti BTC/USDT, ETH/USDT, PUMP/USDT, HYPE/USDT, dan PEPE/USDT mencatatkan aktivitas perdagangan paling tinggi di platform tersebut.
Perusahaan menargetkan pertumbuhan volume perdagangan pada instrumen Futures dapat meningkat hingga 10 kali lipat dalam kurun waktu satu tahun pertama operasional.
Dia menambahkan bahwa inovasi yang berani harus tetap dibarengi dengan komitmen manajemen risiko yang ketat serta edukasi berkelanjutan bagi seluruh pengguna.
“Kami percaya Bittime Futures dapat menjadi bagian dari perkembangan ekosistem aset digital Indonesia. Namun, inovasi tersebut perlu berjalan bersama kepatuhan terhadap regulasi, manajemen risiko, keamanan, dan edukasi bagi investor,” ujarnya.
Ke depan, fokus utama perusahaan adalah mengintegrasikan seluruh layanan untuk memberikan akses aman bagi masyarakat Indonesia menuju pasar aset global.
Pihaknya berjanji untuk terus mengedepankan aspek kepatuhan sebagai prioritas utama dalam memperluas jangkauan layanan keuangan digital di Indonesia.


