IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

BKPSDM Bali Tunggu Aturan Pusat Terkait Wacana Pengangkatan PPPK Jadi PNS

Kepala BKPSDM Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, memberikan keterangan terkait wacana konversi status PPPK menjadi PNS.
Kepala BKPSDM Bali, I Wayan Budiasa, menyatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi pusat terkait wacana konversi PPPK menjadi PNS.

DENPASAR, Gonesia.com – Pemerintah Provinsi Bali saat ini tengah menanti regulasi teknis dari pemerintah pusat mengenai wacana konversi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menyatakan bahwa hingga hari ini, Minggu (23/8/2026), pihaknya belum menerima dokumen atau petunjuk teknis resmi terkait rencana tersebut.

Ia menegaskan bahwa perubahan status Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tidak dapat dilaksanakan hanya berdasarkan wacana semata.

Hal ini dikarenakan adanya perbedaan mendasar pada mekanisme jabatan, sistem promosi, hingga aturan mutasi antara PNS dan PPPK yang memerlukan landasan hukum kuat.

“Wacana perubahan status ini membutuhkan kajian mendalam dan dasar hukum yang pasti.”

Swarna Dwipa Institute Anugerahi Dr. Ariawan Penghargaan Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif

“Pada prinsipnya kami di daerah menunggu regulasi resmi tersebut,” ujar I Wayan Budiasa dilansir dari JPNN.com.

Pemerintah Provinsi Bali memandang kebijakan ini memiliki implikasi strategis yang luas bagi keberlangsungan tata kelola birokrasi di daerah.

Data per 20 Agustus 2026 menunjukkan jumlah ASN di lingkup Pemprov Bali telah mencapai 20.896 orang.

Dari angka tersebut, sebanyak 8.134 di antaranya merupakan tenaga pendidik atau guru.

Komposisi guru tersebut mencakup 4.109 PPPK penuh waktu dan 468 PPPK paruh waktu.

Pengamat Politik Soroti Kunjungan dan Aksi Bantuan Dedi Mulyadi di NTT

“Posisi guru menjadi kelompok jabatan fungsional terbesar di Bali,” kata dia.

Di sisi lain, Pemprov Bali masih berhadapan dengan tantangan kekurangan tenaga pengajar pada jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Kondisi tersebut memaksa sejumlah guru untuk mengambil jam mengajar yang lebih tinggi guna menutupi kekosongan.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Bali telah mengupayakan berbagai langkah strategis agar layanan pendidikan tetap berjalan optimal, termasuk pengangkatan guru melalui mekanisme PJSL.

Persoalan fiskal menjadi salah satu poin krusial dalam wacana perubahan status PPPK menjadi PNS ini.

Kisah Inspiratif Penyintas Terorisme Mengubah Luka Menjadi Kekuatan Bangkit

Penggajian PNS selama ini ditopang oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Sementara itu, belanja pegawai PPPK saat ini masih memberikan dampak langsung terhadap beban APBD daerah.

Pemprov Bali menyatakan dukungannya secara penuh jika pembiayaan PPPK nantinya dialihkan sepenuhnya ke pemerintah pusat.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi APBD Bali untuk mendanai program-program prioritas lainnya.

Terkait kesejahteraan guru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti telah memberikan konfirmasi mengenai kebijakan masa depan.

Ia memastikan bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 mendatang.

Kebijakan tersebut akan dilakukan secara otomatis tanpa harus melalui proses tes ulang bagi para guru terkait.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru