Jakarta – Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta hasil Indeks Kinerja Parlemen (IKP) 2025 menjadi alarm bagi DPR untuk memperbaiki kualitas kerja legislasi. Ia menekankan, pembenahan tidak cukup berhenti pada kepatuhan prosedur pembentukan undang-undang, tetapi juga harus menyentuh tindak lanjut atas aspirasi publik yang sudah disampaikan dalam pembahasan.
Pernyataan itu disampaikan Ledia dalam diskusi Indonesian Parliamentary Center (IPC) yang membahas penilaian kinerja DPR RI lewat IKP 2025. Dalam pemaparan IPC, partisipasi publik mencatat skor tertinggi sebesar 2,71. Di bawahnya ada transparansi dan akses dengan 2,68, lalu efektivitas parlemen 2,57. Adapun etika dan integritas menjadi dimensi dengan nilai terendah, yakni 2,31.
Ledia menilai, mutu fungsi legislasi seharusnya tidak diukur hanya dari isi undang-undang yang dihasilkan. Menurut dia, ukuran lainnya adalah apakah proses pembentukannya berjalan sesuai aturan dan apakah suara masyarakat benar-benar ikut memengaruhi keputusan.
Ia juga menyoroti konsep meaningful participation yang menurutnya belum cukup dimaknai sebatas rapat dengar pendapat atau konsultasi publik. Yang lebih penting, kata Ledia, adalah adanya mekanisme yang memberi tahu masyarakat apakah masukan mereka dipakai, dipertimbangkan, atau justru tidak diakomodasi, lengkap dengan alasannya.
“Ketika kita bicara meaningful participation, seharusnya masyarakat juga mengetahui pandangan mana yang diambil dan mana yang tidak. Selama ini setelah diskusi selesai, sering kali masyarakat tidak mengetahui bagaimana tindak lanjut dari masukan yang telah mereka berikan. Bahkan ketika masuk dalam pembahasan, belum tentu ada informasi yang disampaikan kepada publik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Karena itu, Ledia menilai masih ada pekerjaan rumah besar dalam penyempurnaan tata kelola aspirasi publik di proses legislasi. Ia menegaskan, DPR perlu membangun sistem yang lebih jelas agar setiap masukan masyarakat dapat dipantau tindak lanjutnya.
Di sisi lain, anggota Komisi X DPR RI itu menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur pembentukan undang-undang adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Saat substansi rancangan undang-undang masih diperdebatkan, ia mengatakan justru prosedur formal harus dijalankan secara tepat.
“Kalau substansi belum bisa dikawal secara penuh, maka prosedurnya harus benar-benar dipenuhi. Sebab kalau prosedurnya saja tidak sesuai dengan ketentuan, lalu apa lagi yang bisa menjadi dasar pengawalan terhadap proses pembentukan undang-undang,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu.
Ledia menyebut, selama menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS hingga kini, ia konsisten mengingatkan pentingnya tahapan prosedural dalam setiap pengambilan keputusan di DPR. Menurut dia, pengawasan terhadap kepatuhan prosedur harus dilakukan terus-menerus agar produk legislasi memiliki legitimasi kuat sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Ia juga mengakui bahwa pembahasan rancangan undang-undang tidak pernah lepas dari dinamika politik di parlemen. Namun, tidak semua RUU mendapat sorotan yang sama. Beberapa di antaranya harus segera diselesaikan karena merupakan amanat undang-undang sebelumnya atau dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan regulasi yang mendesak.
“Proses politik memang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan undang-undang. Namun yang paling penting adalah jangan sampai prosedur penyelesaiannya diabaikan. Apa pun dinamika politiknya, proses legislasi harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur,” kata Ledia.
Sebelumnya, IKP 2025 juga menyoroti bahwa meski partisipasi publik memperoleh nilai tertinggi, DPR dinilai masih perlu memperkuat evaluasi atas tindak lanjut aspirasi masyarakat. IPC juga mencatat efektivitas parlemen belum sepenuhnya optimal karena fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dinilai masih berjalan prosedural, tetapi belum cukup efektif dan substantif. Penggunaan hak-hak konstitusional DPR seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat juga disebut masih minim.


