IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Baleg DPR RI Perkuat Izin Masyarakat Adat dalam SDA

Manokwari – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menegaskan masyarakat adat harus menjadi pihak utama dalam setiap pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat, terutama ketika menyangkut kawasan hutan yang berstatus hutan adat. Menurut dia, investor maupun penambang tak bisa lagi bergerak tanpa mekanisme perizinan yang melibatkan pemilik hak adat di daerah tersebut.

Pernyataan itu mengemuka saat Baleg DPR RI menggelar kunjungan kerja reses di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026), dalam rangka penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat. Bob Hasan menyebut pembahasan perlindungan hak adat juga sudah tercermin dalam aturan lain, termasuk Undang-Undang Minerba.

“Di Undang-Undang Minerba kemarin kami mengisyaratkan bahwa setiap investor, penambang, dan pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat,” ujar Bob Hasan.

Legislator Partai Gerindra itu menambahkan, izin dari masyarakat adat tidak boleh dipahami semata sebagai soal kompensasi uang. Lebih jauh, kata dia, persetujuan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga aset alam agar tetap terlindungi dan tidak dieksploitasi secara sepihak.

“Ini bukan hanya tentang kompensasi, tetapi juga tentang bagaimana kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga dan dilindungi,” katanya.

Kholid Desak Pemerintah Cepat Putuskan Tambahan TKD untuk ASN

Bob Hasan menilai skema itu menjadi bagian dari tanggung jawab moral dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara pengakuan hak adat dan kepastian hukum nasional agar keduanya berjalan seiring dalam satu kerangka yang berkeadilan.

Dalam forum yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua menyoroti pentingnya legalitas formal dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah. Ia menilai pengaturan yang jelas akan memastikan manfaat SDA benar-benar kembali untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat adat.

Lakotani juga mendorong agar pemanfaatan potensi SDA tidak berhenti pada aspek ekonomi, melainkan diikuti pemberdayaan masyarakat adat secara nyata. “Pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di daerah ini harus kita gunakan untuk pembangunan daerah, tetapi juga pembangunan masyarakat adat yang ada di wilayah ini,” ujarnya.

Sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan turut hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat, serta Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua Sem Vani Ulimpa.

Komentar
Nurhadi Desak Usut Dugaan Etik, Tegaskan Pasien BPJS Setara

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

04

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru