Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI mendorong percepatan digitalisasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset negara yang lebih tertib dan terintegrasi. Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI, Suprihartini, saat membuka kegiatan Strategic Asset Management Perencanaan dan Pengelolaan BMN di lingkungan Setjen DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Suprihartini menyebut agenda tersebut menjadi titik awal bagi seluruh pejabat di lingkungan Setjen DPR RI, baik pejabat pengawas maupun pejabat pimpinan tinggi, untuk lebih cermat menata kondisi dan status aset di masing-masing unit kerja.
“Ini momentum bagi kita semua, khususnya dari mulai pejabat pimpinan tinggi madya sampai pejabat pengawas, untuk menjadikan satu hari di mana kita mulai menjernihkan bagaimana pengelolaan dan perencanaan dari BMN yang ada di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI,” ujarnya kepada Parlementaria.
Ia menegaskan, pengelolaan BMN kini tidak lagi sekadar urusan administratif, melainkan juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian pengawasan internal di Setjen DPR RI. Karena itu, Biro Keuangan Setjen DPR RI telah menyiapkan dukungan berbasis teknologi melalui pengembangan aplikasi DIGITall Modul Sirangga versi 2, sekaligus uji coba pelacakan aset menggunakan Radio Frequency Identification (RFID).
Melalui sistem tersebut, setiap unit kerja diarahkan memiliki panduan yang jelas dalam mengelola BMN secara menyeluruh. Prosesnya mencakup perencanaan, pemeliharaan, pengelolaan, hingga pelaporan ketika suatu aset mengalami penurunan fungsi atau tingkat penggunaan.
“Dari Pak Deputi Bidang Administrasi tadi disampaikan bahwa Biro Keuangan sudah membangun sistem digital, yaitu Sirangga versi 2. Ini menjadi panduan bagi Bapak/Ibu pejabat di masing-masing unit kerja untuk mulai melakukan tahapan pengelolaan BMN,” kata Suprihartini.
Agar implementasinya berjalan efektif, ia meminta setiap unit kerja menyiapkan operator untuk melakukan penginputan data secara rutin. Di sisi lain, Biro Keuangan yang menjadi pusat pengelolaan BMN juga membuka layanan pendampingan dan konsultasi bagi unit yang membutuhkan, dengan merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Tahun 2025 tentang Pengelolaan BMN.
Dalam kesempatan itu, Suprihartini juga menyinggung target Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Setjen DPR RI tahun ini yang dipatok pada angka 4,90. Ia berharap seluruh pimpinan unit kerja memberi dukungan penuh agar target tersebut tercapai dan pada saat yang sama ikut memperkuat nilai Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) di lingkungan Setjen DPR RI.
“Target ini akan mempengaruhi juga indeks dari nilai salah satu indikator dari IRB kita. Saya berharap partisipasi dan komitmen dari semua pimpinan dari masing-masing unit ini dalam pengelolaan ini dapat men-support indikator penilaian indeks aset itu untuk nanti menjadi sesuai dengan target yang akan kita capai,” ujarnya.


