Jakarta, Gonesia.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung kini menjadi sorotan tajam karena melibatkan potensi intervensi kekuatan militer dan temuan aset bernilai fantastis.
Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) tersebut mengungkap keberadaan uang asing serta logam mulia dalam jumlah yang sangat besar.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
Ia menilai bahwa Kejagung memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menunjukkan komitmen penuh terhadap transparansi serta akuntabilitas publik.
Langkah defensif yang ditunjukkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum secara keseluruhan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kebutuhan mendasar agar publik mendapatkan kepastian bahwa perkara ini ditangani secara profesional dan independen.
Kejagung ditegaskan tidak boleh menggunakan asas praduga tak bersalah sebagai tameng untuk menghindari pengawasan atau kritik dari masyarakat.
“Asas praduga tak bersalah adalah prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan, bukan tameng institusional untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan masyarakat,” tegasnya.
Penggunaan asas tersebut untuk menutup ruang diskusi publik dianggap sebagai penyimpangan terhadap esensi negara hukum yang demokratis.
Ia menambahkan, standar akuntabilitas dalam kasus ini harus ditingkatkan mengingat integritas lembaga penegak hukum sedang dipertaruhkan di mata publik.
Kritik keras juga dilayangkan terkait imbauan Kejagung agar masyarakat tidak membangun opini negatif terkait perkembangan penyidikan tersebut.
Sikap tersebut dinilai tidak relevan dalam iklim demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
“Pernyataan yang sembrono dan melecehkan bahkan menghina nalar publik,” cetusnya.
Masyarakat dipandang memiliki hak konstitusional untuk mengawasi jalannya proses hukum, terutama melihat adanya temuan aset yang tidak wajar.
Ia menuturkan, penjelasan terbuka dari otoritas terkait jauh lebih efektif untuk memulihkan kepercayaan publik daripada sekadar meminta masyarakat untuk diam.
Selain aspek korupsi, ia menyoroti dugaan pengerahan personel TNI ke Polda Metro Jaya untuk meminta pelepasan saksi dan barang bukti.
Apabila dugaan intervensi militer tersebut terbukti, maka persoalan ini telah bergeser menjadi pelanggaran yang jauh lebih serius bagi supremasi sipil.
“Presiden sebagai Panglima Tertinggi harus segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari segala bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang tidak menjadi kewenangannya, sekaligus memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi tersebut,” bebernya.
Negara tidak boleh membiarkan adanya perlindungan antarlembaga atau penggunaan kekuatan militer sebagai tameng dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi hanya akan mendapatkan kembali kepercayaan publik apabila seluruh dugaan pelanggaran diusut tuntas tanpa memandang jabatan atau asal institusi.
“Pemberantasan korupsi hanya dapat kembali memperoleh kepercayaan publik apabila seluruh dugaan pelanggaran diusut secara terbuka tanpa memandang jabatan maupun asal institusi pihak yang terlibat,” pungkasnya.


