Jakarta, Gonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan regulasi ketat terhadap penyebaran informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto, melalui penerbitan POJK Nomor 6 Tahun 2026.
Aturan ini mewajibkan seluruh individu yang berperan sebagai pemberi edukasi maupun pemberi rekomendasi investasi, termasuk influencer keuangan dan kripto, untuk mengantongi sertifikasi kompetensi resmi.
Langkah ini diambil oleh regulator sebagai upaya menciptakan standar kredibilitas yang lebih transparan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat luas.
Kebijakan tersebut hadir di tengah tren pertumbuhan aset kripto yang pesat, dengan catatan transaksi mencapai Rp 23,01 triliun pada bulan Mei 2026.
Regulator menegaskan bahwa penyampaian informasi investasi tidak boleh lagi dilakukan secara sembarangan tanpa landasan kompetensi yang memadai.
Prioritas utama dari kebijakan ini adalah memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen agar terhindar dari kerugian akibat informasi yang menyesatkan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, menilai regulasi ini sebagai langkah positif bagi perkembangan industri kripto nasional.
Ia mencatat bahwa selama ini influencer dan content creator memang memegang peran krusial dalam menyederhanakan informasi teknis yang kompleks agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat awam.
“Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aloysia dikutip dari https://www.tribunnews.com/bisnis/7851657/sertifikasi-influencer-kripto-dinilai-jadi-langkah-positif-bangun-ekosistem-kripto-lebih-sehat pada Rabu (8/7/2026).
Dia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak para kreator konten di media sosial.
Sebaliknya, ia menambahkan, aturan tersebut justru berfungsi untuk meningkatkan kredibilitas penyampai informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto.
Menurutnya, derasnya arus informasi di berbagai platform digital saat ini sangat rentan terhadap risiko misinformasi yang berpotensi merugikan keputusan investasi masyarakat.
Selain menyasar para kreator konten, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Setiap perusahaan jasa keuangan wajib memastikan adanya keterbukaan hubungan kerja sama dengan influencer yang mereka tunjuk.
PUJK juga dilarang mempromosikan produk yang belum memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
Setiap pihak yang terlibat dalam pemasaran diwajibkan mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi dengan ketat.
Informasi yang disampaikan kepada publik pun harus memenuhi standar jujur, akurat, dan tidak menyesatkan.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat sejalan dengan kebutuhan industri untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan investor.
Ia meyakini kolaborasi yang baik antara regulator, pelaku usaha, dan influencer akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekosistem kripto nasional yang lebih sehat, matang, dan berkelanjutan.


