Jakarta, Gonesia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan izin bagi awak media untuk melakukan siaran langsung atau live streaming dalam sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7) mulai pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui koordinasi internal dengan pimpinan dan Majelis Hakim.
“Dalam koordinasi terakhir dengan pimpinan maupun Majelis Hakim, bagi rekan-rekan media yang besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan diperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” ujar Immanuel dikutip dari keterangan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/7).
Meski demikian, izin siaran langsung tersebut tidak berlaku untuk seluruh rangkaian proses persidangan.
Pihak pengadilan membatasi akses siaran langsung hanya pada agenda pembacaan surat dakwaan, penyampaian eksepsi terdakwa, pembacaan putusan sela, pembacaan tuntutan, nota pembelaan, hingga pembacaan putusan akhir.
Immanuel menegaskan bahwa tahapan pembuktian tetap tertutup dari peliputan siaran langsung guna menjaga integritas proses hukum.
“Tahap pembuktian nantinya tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi tahap pembuktian diperkenankan melakukan peliputan, tetapi tanpa siaran langsung,” jelas Immanuel dikutip dari keterangan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/7).
Pembatasan pada tahap pembuktian ini bertujuan untuk memastikan setiap saksi memberikan keterangan secara objektif tanpa dipengaruhi oleh kesaksian pihak lain yang telah memberikan keterangan sebelumnya.
Selain membatasi waktu siaran, pihak pengadilan juga menerapkan aturan ketat bagi pengunjung yang hadir secara fisik di dalam ruang sidang.
Pengunjung dilarang keras melakukan siaran langsung melalui perangkat pribadi selama persidangan berlangsung.
“Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib,” ungkap Immanuel dikutip dari keterangan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/7).
Untuk mengakomodasi tingginya antusiasme publik yang ingin menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus berada di dalam ruang sidang, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyiapkan fasilitas pendukung.
Dua tenda khusus beserta monitor televisi telah disiapkan di area luar ruang sidang.
Fasilitas ini disediakan agar masyarakat tetap dapat memantau jalannya proses hukum secara tertib tanpa mengganggu kelancaran persidangan di dalam ruangan.
Kasus yang menjerat Dokter Tifa ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan isu keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi.
Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh rangkaian sidang akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Keamanan dan ketertiban di area pengadilan menjadi prioritas utama pihak PN Jakarta Timur selama proses persidangan berlangsung untuk memastikan prinsip peradilan yang terbuka namun tetap sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku.

