Berita

KPK Panggil Bos Maktour, Mertua Dito Ariotedjo

bos-maktour-yang-juga-mertua-dito-ariotedjo-dipanggil-kpk
Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Jakarta – KPK kembali memeriksa Fuad Hasan Masyhur, bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel) sekaligus mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad hadir sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Juli 2026. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama FHM Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour),” ujar Budi kepada wartawan.

Selain Fuad, penyidik juga memanggil lima saksi lain. Mereka adalah Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, karyawan Maktour Travel Ulfaiza, serta M. Lutfi Makki yang menjabat PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024.

Pemanggilan itu melengkapi rangkaian pemeriksaan sebelumnya. Sehari lebih awal, Selasa (30/6/2026), penyidik telah meminta keterangan Dito Ariotedjo, yang merupakan menantu Fuad Hasan. Dalam pemeriksaan tersebut, Dito didalami soal latar belakang pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Pemerintah Percepat Pembangunan 79 Huntap Terpadu di Tanah Datar

KPK menduga Ismail dan Asrul, bersama Fuad Hasan Masyhur yang menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta sejumlah pihak lain, menggelar pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus di atas batas 8 persen yang diatur dalam ketentuan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.

Penyidik juga menelusuri dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Skema itu disebut melibatkan Ismail, Asrul, dan pihak Kementerian Agama untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun kelompok usaha yang terhubung dengan Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Dalam perkara ini, Maktour diduga menikmati keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Adapun Asrul, menurut dugaan penyidik, memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya juga disebut memperoleh keuntungan tidak sah dengan total sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.

Komentar
Prabowo Ingatkan Polri Rendah Hati dan Terus Berbenah