Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah segera menata ulang skema Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) agar tidak menabrak prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Menurut dia, negara memang berkewajiban menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien, tetapi kewajiban itu tidak boleh menghapus hak mahasiswa yang telah menuntaskan pendidikan akademik.
Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Ia menilai polemik UKMPPD memperlihatkan adanya tumpang tindih aturan antara pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, dan registrasi praktik.
Rieke juga menyoroti Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disebutnya menjadi sumber ketidakpastian hukum. Ketentuan itu, kata dia, mencampuradukkan ijazah atau sertifikat profesi dengan sertifikat kompetensi, sehingga memunculkan ancaman drop out bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi nasional atau retaker.
“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien, namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Penyelesaian masalah ini tidak boleh mempertentangkan mutu profesi dengan hak konstitusional warga negara,” ujar Rieke.
Untuk memecah kebuntuan, politikus PDI-Perjuangan itu menyampaikan lima rekomendasi. Salah satunya, ia mendesak Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberlakukan moratorium kebijakan drop out bagi mahasiswa retaker.
Ia menilai langkah itu mendesak dilakukan agar mahasiswa tidak menanggung kerugian lebih jauh di tengah aturan yang belum jelas. Rieke juga menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya kekosongan status akademik bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi.
Di luar moratorium, Rieke mendorong pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur bagi para retaker. Ia turut meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI melakukan kajian menyeluruh atas dampak penerapan UU Kesehatan tersebut.
“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan HAM adalah tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka hukum yang demokratis dan berkeadilan,” kata Rieke.

