Jakarta – Pemerintah mempercepat pemulihan permanen bagi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan menyiapkan anggaran Rp100,1 triliun untuk periode 2026-2028. Dana jumbo itu diarahkan untuk membenahi infrastruktur dasar, hunian warga, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pemulihan ekonomi masyarakat.
Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan penyaluran anggaran dilakukan bertahap. Pada 2026 dialokasikan Rp38,9 triliun, kemudian Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028. Seluruh proses ini melibatkan 33 kementerian dan lembaga.
Hingga 17 Juni 2026, lima instansi sudah menerima pagu anggaran, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu, kementerian dan lembaga lainnya masih menjalani evaluasi di Kementerian Keuangan serta penyelesaian administrasi internal.
Tito menyebut lima instansi tersebut telah memperoleh pencairan dan transfer dana. Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta, Kamis (18/6/2026), ia juga meminta dukungan agar proses pengajuan dipercepat.
“Yang lainnya sedang berproses di Kementerian Keuangan. Kami mohon dukungan agar proses pengajuan dipercepat, sehingga setelah dana cair, akselerasi pembangunan bisa berjalan kencang,” kata Tito.
Di saat yang sama, pemerintah daerah diminta memaksimalkan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun yang sudah disalurkan sejak awal Mei 2026. Dana itu terbagi atas Rp1,6 triliun untuk Aceh, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara, dan Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat.
Satgas PRR menilai dukungan antarwilayah juga menjadi penguat penting dalam fase pemulihan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah kabupaten/kota telah menyalurkan bantuan keuangan ke daerah terdampak di Aceh. Di Sumatera Barat, beberapa daerah turut memberikan dukungan pembiayaan bagi wilayah yang mengalami kerusakan paling parah.
Tito menegaskan, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak bisa ditangani sendiri oleh satu institusi. Ia meminta kementerian penerima dana dan pemerintah daerah penerima TKD segera menjalankan program di lapangan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat terdampak.

