Berita

7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni-Desember 2026

jadwal-pemutihan-pajak-7-provinsi-bulan-juni-desember-2026
Jadwal Pemutihan Pajak 7 Provinsi Bulan Juni-Desember 2026

Jakarta – Sejumlah pemerintah provinsi membuka program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan sepanjang 2026 untuk membantu wajib pajak melunasi kewajiban dengan beban lebih ringan. Skemanya beragam, mulai dari penghapusan denda, potongan pokok pajak, hingga penghapusan sebagian tunggakan untuk periode tertentu.

Kebijakan ini tersebar di tujuh provinsi dengan masa berlaku yang berbeda-beda. Ada yang berakhir pada Juni, sementara lainnya masih berjalan hingga Juli, Agustus, bahkan Desember 2026.

Di Sulawesi Selatan, program berlangsung pada 1-30 Juni 2026. Pemerintah provinsi setempat memberikan penghapusan seluruh denda PKB, pemangkasan pokok pajak 50 persen untuk masa pajak 2025 ke bawah, serta pembebasan denda SWDKLLJ atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

DKI Jakarta juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memperingati HUT ke-499 Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku 1 Juni-31 Agustus 2026.

Melalui aturan tersebut, Pemprov DKI menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB. Artinya, pemilik kendaraan yang masih menunggak cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan denda.

Pemkab Tanah Datar dan BPS Pacu Sensus Ekonomi 2026

Pembebasan itu berlaku otomatis lewat sistem pajak daerah. Wajib pajak tak perlu mengajukan permohonan, mengurus surat penghapusan denda, atau menyiapkan dokumen tambahan.

Sementara di Jawa Tengah, program bertajuk Gas Jateng 5 Persen akan berjalan hingga 21 Desember 2026. Skema ini memberi diskon pokok PKB sebesar 5 persen kepada pemilik kendaraan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Aturannya mencakup pengurangan pokok PKB, perhitungan sanksi administratif setelah pengurangan, hingga pemotongan tunggakan untuk masa pajak tertentu bagi pembayaran pada periode 20 Februari-21 Desember 2026.

Bali menjadi provinsi berikutnya yang menawarkan keringanan serupa. Program yang dimulai pada 5 Januari 2026 itu diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Bentuk insentifnya berupa pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang taat tanpa tunggakan juga mendapat tambahan keringanan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

PPATK Ajukan Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar untuk 2027

Kalimantan Tengah membuka program pemutihan mulai 17 Mei-22 Juli 2026. Pemerintah provinsi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sekaligus pembebasan denda pajak.

Dalam periode itu, keterlambatan pembayaran tidak lagi dikenai biaya tambahan. Ada pula pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Meski begitu, sejumlah komponen tetap harus dibayar, yaitu pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya PNBP seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB. Kalteng juga menetapkan diskon PKB 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari, 4 persen untuk 60 hari, dan 2 persen untuk 30 hari.

Pemprov Bengkulu turut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Mei-31 Agustus 2026. Sejak 1 April, daerah ini juga memberikan diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan hingga akhir Agustus 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Dengan begitu, penyelesaian kewajiban bisa dilakukan tanpa tekanan biaya yang terlalu besar.

TACO Perkuat Wonderlab Senayan City dengan Material Inovatif

Di Lampung, keringanan pajak kendaraan berlaku 2 Juni-31 Agustus 2026. Pemerintah provinsi menawarkan berbagai insentif, termasuk penghapusan sebagian tunggakan dan denda.

Wajib pajak yang menunggak selama setahun atau lebih hanya diwajibkan melunasi PKB tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan beserta dendanya dihapus.

Lampung juga memberi pembebasan denda dan pajak progresif, diskon biaya mutasi dan balik nama kendaraan, potongan bagi kendaraan yang masuk ke Lampung, serta insentif tambahan bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

04

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

05

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

06

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

07

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru