Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta KPU dan Bawaslu mulai menimbang penerapan e-voting untuk pemilih di luar negeri. Ia menilai langkah itu bisa menjawab persoalan lama yang kerap muncul dalam penyelenggaraan Pemilu bagi warga negara Indonesia (WNI) di negara lain, mulai dari perbedaan waktu pemungutan suara hingga ragam metode pencoblosan yang dinilai membuka peluang kerawanan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu. Agenda pertemuan itu membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Rifqinizamy mengaku dorongan itu juga lahir dari pengalamannya memantau Pemilu 2009 di Malaysia. Menurut dia, pola pemungutan suara di luar negeri selama ini tidak seragam dan situasi tersebut bisa disalahgunakan.
“Urgensi e-voting ini juga, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan,” ujarnya.
Politikus Fraksi Partai Nasdem itu menilai e-voting layak dikaji karena mayoritas diaspora Indonesia di luar negeri sudah akrab dengan perangkat digital, terutama telepon genggam. Di sisi lain, tidak semua WNI di luar negeri punya kebebasan untuk datang ke tempat pemungutan suara yang ditetapkan.
“Di luar negeri rata-rata mereka aware punya handphone. Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan, baik karena bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara,” kata Rifqinizamy.
Ia kemudian menegaskan bahwa WNI di luar negeri perlu memperoleh perhatian lebih dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, karakter persoalan yang dihadapi warga negara di luar negeri berbeda dari masyarakat di dalam negeri, sehingga memerlukan pendekatan representasi yang lebih tepat.
Rifqinizamy juga menyinggung model yang berlaku di Italia. Negara itu memiliki kursi parlemen khusus bagi warga yang berdomisili di luar negeri, dan contoh tersebut, menurut dia, patut dijadikan bahan kajian untuk memperkuat representasi diaspora Indonesia.
“Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan dapil luar negeri. Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR. Ke depan mungkin menjadi isu kita bersama lah nanti dalam Revisi Undang-Undang Pemilu, mumpung tadi bicara IT saya kira ini menjadi menarik,” pungkasnya.

