Berita

Komisi II Dorong Proteksi Khusus BPD dalam RUU BUMD

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Raker dan RDP bersama Mendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, ASBANDA, serta direktur utama BPD se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Mun/Sari
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Raker dan RDP bersama Mendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, ASBANDA, serta direktur utama BPD se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Mun/Sari

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah memberi perlindungan khusus bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menilai bank daerah punya peran strategis bagi pembangunan, tetapi pada saat yang sama harus menghadapi aturan industri perbankan yang makin ketat.

Rifqinizamy menyampaikan hal itu saat memimpin rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), serta para direktur utama BPD se-Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, BPD berada dalam posisi yang tidak sama dengan BUMD lain. Secara hukum, kata dia, bank daerah memang berstatus BUMD, namun kegiatan utamanya tetap masuk dalam industri jasa keuangan perbankan yang tunduk pada berbagai ketentuan khusus.

“Tidak boleh dilupakan, bank-bank daerah ini hidup dalam dua ekosistem. Badan hukumnya BUMD, tetapi core business-nya ada di industri jasa keuangan perbankan,” ujarnya.

Ia menyoroti pula kenaikan syarat modal minimum bagi bank umum dari Rp3 triliun menjadi Rp6 triliun. Rifqinizamy menilai, jika ketentuan itu dibandingkan dengan kemampuan APBD provinsi, kabupaten, dan kota pada 2026, hanya sebagian BPD yang sanggup memenuhi kecukupan modal dari dukungan pemerintah daerah masing-masing.

Harris Turino Perjuangkan Hak Pensiunan Indofarma Belum Terbayar

“Kalau 6 triliun berkaca dari kemampuan APBD provinsi, kabupaten, kota di Indonesia pada posisi tahun 2026 ini, maka hampir kita pastikan bank-bank daerah ini hanya sebagian yang mampu memenuhi rasio kecukupan modal minimalnya sendiri dari APBD masing-masing,” katanya.

Di sisi lain, Rifqinizamy menegaskan bahwa fungsi BPD tidak berhenti pada layanan perbankan biasa. Bank daerah, kata dia, juga menjalankan mandat sebagai penggerak pembangunan wilayah dan tempat pengelolaan kas daerah.

“BPD itu bukan sekadar menjalankan fungsi perbankan secara umum, tetapi juga di dalamnya ada dua fungsi yang khusus. Yang pertama sebagai penopang dan akselerator pembangunan di daerah, dan yang kedua tempat di mana penampungan kas daerah,” jelasnya.

Karena itu, Komisi II DPR menilai posisi BPD perlu diatur secara lebih hati-hati dalam regulasi yang sedang disusun pemerintah. Rifqinizamy juga menekankan bahwa bank daerah selama ini menjadi BUMD yang memberi kontribusi besar kepada pendapatan daerah melalui pembagian dividen.

“Bank daerah itu memberikan share dividend yang sangat signifikan kepada daerah. Di tengah keterbatasan fiskal kita, bank daerah adalah secercah harapan kita untuk menghadirkan alternative financing di daerah,” tuturnya.

Dolar AS Menguat, Tekan Yen dan Mata Uang Global

Ia berharap perlindungan terhadap BPD benar-benar masuk dalam substansi RPP BUMD dan kelak UU BUMD, agar bank daerah tetap bisa menjalankan fungsi pembangunan sekaligus menopang keuangan daerah.

“Saya berharap di dalam rancangan peraturan pemerintah dan ke depan di dalam Undang-Undang BUMD, proteksi kita terhadap bank daerah sebagai salah satu BUMD yang paling sehat di antara jenis-jenis BUMD yang lain itu bisa kita proteksi,” ucapnya.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

03

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

04

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

05

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

08

IHSG Anjlok 5 Persen, Rupiah Melemah Tembus Rp17.930 per Dolar AS

Berita Terbaru