JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan baru terkait harga avtur yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.005/2/7/DRJU.DAU/2026, pemerintah menetapkan rata-rata harga avtur nasional menjadi Rp 26.089 per liter.
Meskipun harga bahan bakar penerbangan tersebut turun, Kemenhub tetap mempertahankan batas maksimal biaya tambahan atau *fuel surcharge* bagi maskapai penerbangan sebesar 50 persen dari tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi. Besaran ini masih sama dengan aturan periode Mei 2026, saat harga rata-rata avtur masih berada di angka Rp 29.116 per liter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa seluruh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal domestik diizinkan menerapkan biaya tambahan tersebut mulai 1 Juni 2026. Ketetapan ini sekaligus mencabut surat edaran sebelumnya tertanggal 14 Mei 2026.
Hingga saat ini, Kemenhub belum memastikan apakah penurunan harga avtur akan diikuti dengan penurunan harga tiket pesawat. Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Endah, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait dampak penyesuaian harga bahan bakar tersebut terhadap struktur tarif tiket.
“Kami masih menghitung dampak perubahan harga ini dan segera menyampaikannya jika kajian sudah selesai,” ujar Endah.
Penurunan harga avtur ini sejalan dengan langkah PT Pertamina Patra Niaga yang memangkas harga bahan bakar pesawat sekitar 10 persen per 1 Juni 2026. Penyesuaian ini mengikuti mekanisme formula harga yang ditetapkan pemerintah berdasarkan referensi pasar internasional, yakni *Mean of Platts Singapore* (MOPS) Kerosene/Jet.
Beberapa lokasi mengalami penurunan harga signifikan, seperti di Aviation Fuel Terminal (AFT) Soekarno-Hatta yang turun menjadi Rp 22.190 per liter dari sebelumnya Rp 24.580 per liter. Begitu pula di AFT Ngurah Rai dan AFT Kualanamu yang masing-masing turun menjadi Rp 23.480 dan Rp 23.090 per liter.
*Corporate Secretary* Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan mengikuti pergerakan harga energi global. Ia berharap penurunan ini mampu menekan biaya operasional maskapai sehingga memberikan dampak positif bagi industri penerbangan nasional.
“Harga yang lebih kompetitif diharapkan dapat memperkuat konektivitas antardaerah, mendukung sektor pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Roberth. Sementara untuk penerbangan internasional, harga avtur tetap akan mengikuti dinamika pasar dan persaingan di kawasan regional.

