JAKARTA – Pergerakan harga saham emiten batu bara dan kelapa sawit (CPO) terpantau bervariasi pada perdagangan Senin (2/6/2026). Sentimen utama pasar saat ini tertuju pada kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai memasuki masa transisi per 1 Juni 2026.
Pelaku pasar masih bersikap hati-hati dalam mencermati dampak kebijakan baru tersebut terhadap rantai pasok, kontrak ekspor, hingga margin keuntungan perusahaan.
Berdasarkan data IDX Mobile hingga pukul 09.30 WIB, saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) menjadi satu-satunya emiten batu bara berkapitalisasi besar yang terkoreksi, turun 1,49% ke level 8.275.
Sebaliknya, emiten batu bara lainnya justru menghijau. Saham PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) menguat 1,19% ke level 170, disusul PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) yang naik 0,79% ke posisi 22.275.
Kenaikan serupa juga dialami PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) sebesar 0,36% ke level 2.790, dan PT Baramulti Suksessarana Tbk. (BSSR) yang menguat tipis 0,25% menjadi 3.970.
Sektor perkebunan kelapa sawit menunjukkan tren serupa. Saham PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) naik 1,93% ke level 6.600, sementara PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS) melonjak 5,71% ke level 740. Selain itu, PT Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG) menguat 3,36% ke level 1.230 dan PT Eagle High Plantations Tbk. (BWPT) naik 1,20% ke level 84. Adapun saham PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) bergerak stabil dengan koreksi tipis 0,20% ke level 4.900.
Kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI mewajibkan eksportir batu bara, CPO, dan paduan besi (*ferro alloy*) untuk melaporkan dokumen ekspor melalui sistem tersebut selama masa transisi. Implementasi penuh ditargetkan berjalan paling lambat awal 2027.
Tim riset OCBC Sekuritas menilai, aktivitas perdagangan pekan ini akan meningkat seiring dengan jumlah hari bursa yang kembali normal. Meski demikian, pergerakan pasar masih akan sangat bergantung pada respons pelaku industri terhadap skema ekspor baru tersebut.
Tujuan utama pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan transparansi harga ekspor, menekan praktik *under-invoicing*, mengoptimalkan penerimaan negara, dan memperkuat pasokan devisa.
Hingga saat ini, pelaku industri masih menunggu kejelasan teknis lebih lanjut, terutama mengenai mekanisme kontrak jangka panjang, prosedur perdagangan, serta peran pelaku usaha atau *trader* dalam rantai ekspor ke depan.
***
*Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Redaksi tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.*

