Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menyambut positif imbauan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri agar lembaga pemerintah maupun swasta menghentikan praktik fotokopi e-KTP dalam layanan administrasi. Menurut dia, kebijakan itu menjadi bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus mempercepat perubahan layanan publik ke arah digital yang lebih aman dan efisien.
Kang Aher menilai, di era digital, keamanan data masyarakat tak bisa lagi diperlakukan sebagai urusan sampingan. Ia menyebut fotokopi e-KTP memiliki risiko besar jika tersebar tanpa pengelolaan yang memadai.
“Langkah Dukcapil ini sangat tepat karena perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama di era digital. Praktik fotokopi e-KTP selama ini memiliki risiko penyalahgunaan data yang cukup besar apabila tidak dikelola secara aman,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Sikap itu sejalan dengan penegasan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada 6 Mei 2026. Ia meminta seluruh instansi berhenti meminta salinan fisik e-KTP karena dokumen tersebut sudah dibekali chip data yang semestinya dibaca menggunakan card reader.
Dukcapil mendorong perubahan ini lewat kolaborasi antarkementerian agar layanan publik bergerak ke sistem integrasi data digital otomatis. Dengan begitu, pemanfaatan data penduduk bisa berjalan lebih optimal tanpa mengabaikan prinsip perlindungan data pribadi.
Heryawan menjelaskan, mekanisme pembacaan chip jauh lebih aman dibanding penggunaan fotokopi identitas. Teknologi itu juga dinilainya penting untuk mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan mutu layanan publik.
Menurut mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu, masyarakat tak seharusnya terus dibebani pengumpulan dokumen yang sama berulang kali dalam setiap urusan administrasi. Ia menegaskan negara perlu menghadirkan sistem yang sederhana, terhubung, dan terlindungi.
“Ke depan, pelayanan publik harus bergerak menuju integrasi data digital otomatis sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pengumpulan berulang dokumen administrasi. Oleh karena itu, negara harus menghadirkan sistem yang sederhana, aman, dan terintegrasi,” kata Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI itu.
Politisi PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat II tersebut juga mendukung kerja bersama lintas kementerian dan lembaga untuk mengoptimalkan data kependudukan secara bertanggung jawab. Ia menilai integrasi data dapat membuat layanan publik lebih cepat, mengurangi kerumitan administratif, sekaligus menekan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data.
Karena itu, ia meminta seluruh sektor, mulai dari instansi pemerintah, perbankan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga swasta, segera menyesuaikan sistem layanan dengan kebijakan Dukcapil. Penyesuaian itu, kata dia, penting untuk membangun ekosistem pelayanan publik digital yang lebih aman dan modern.
Heryawan menambahkan, digitalisasi administrasi kependudukan harus dibarengi penguatan keamanan sistem serta edukasi kepada seluruh lembaga layanan. Dengan begitu, transformasi dapat berjalan efektif dan mendapat kepercayaan masyarakat.
“Transformasi digital administrasi kependudukan adalah kebutuhan masa depan. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terlindungi,” pungkasnya.

