Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap modus pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pelaku dengan cara berpura-pura menjadi orang pintar dan menakut-nakuti korban agar mau mengikuti instruksi mereka. Kasus ini menimpa Ilham, 19 tahun, saat ia sedang duduk sendirian di atas motornya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menjelaskan bahwa awalnya RAT mendekati korban dengan alasan mencari alamat seseorang yang hendak diobati. Saat percakapan berlangsung, AJ kemudian datang dan meyakinkan Ilham bahwa RAT adalah sosok yang memiliki kemampuan supranatural.
“Pelaku meyakinkan korban agar percaya dan mengikuti instruksi tersangka,” ujar Danang kepada wartawan, Kamis 28 Mei 2026.
Setelah berhasil memancing kepercayaan korban, Ilham diminta mengendarai sepeda motornya. Di tengah perjalanan, kedua pelaku kembali menghadang dan menebarkan ancaman seolah-olah korban akan tertimpa kesialan.
Dalam aksinya, pelaku juga menggunakan tipu daya dengan paku yang sebelumnya disembunyikan di bawah lidah. Paku itu kemudian diperlihatkan seolah-olah keluar dari tubuh korban sebagai bagian dari ritual pembersih sial.
Paku tersebut lalu dibungkus menggunakan uang kertas milik korban. Ilham diminta membuang buntalan itu ke lokasi lain yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat mereka berhenti.
Saat korban menjauh untuk membuang bungkusan tersebut, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik Ilham. Danang mengatakan, tindakan itu dilatari persoalan ekonomi dan keinginan menguasai kendaraan korban.
Atas perbuatannya, RAT dan AJ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman penjara masing-masing tujuh tahun dan empat tahun.

