JAKARTA – Lembaga indeks global FTSE Russell resmi mendepak empat emiten Indonesia dari daftar FTSE Global Equity Index Series (GEIS). Keputusan ini diambil lantaran perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria ketat terkait struktur kepemilikan dan transparansi perdagangan saham.
Perubahan tersebut tertuang dalam pengumuman *June 2026 Quarterly Review* yang dirilis pada Sabtu (23/5/2026). Proses penyesuaian (*rebalancing*) dijadwalkan berlangsung pada 19 Juni 2026 dan akan berlaku efektif mulai 22 Juni 2026.
FTSE Russell mengeluarkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dari jajaran emiten berkapitalisasi besar. Keputusan ini didasari temuan bahwa mayoritas saham DSSA dikuasai oleh segelintir pihak, atau masuk dalam kategori konsentrasi kepemilikan tinggi (*High Shareholding Concentration*). DSSA sendiri merupakan anak usaha Grup Sinar Mas yang beroperasi di sektor energi, pertambangan, hingga teknologi.
Sementara itu, PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) dicoret dari daftar emiten berkapitalisasi kecil. Emiten perdagangan nikel dan batu bara ini dianggap gagal memenuhi persyaratan *free float* atau batas minimal jumlah saham yang beredar dan diperjualbelikan secara bebas oleh publik.
Selain dua emiten tersebut, FTSE Russell juga menghapus PT Hillcon Tbk (HILL) dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA) dari indeks mereka.
Kedua perusahaan tersebut dikeluarkan karena masuk dalam daftar pemantauan khusus oleh otoritas bursa Indonesia. FTSE Russell menilai HILL, yang bergerak di sektor kontraktor pertambangan, dan MLIA, produsen kaca, terindikasi memiliki aktivitas perdagangan yang tidak wajar (*Failed Surveillance stocks screen*).

