Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi hanya diposisikan sebagai lembaga pembayar kompensasi, melainkan ikut berada di garis depan dalam pencegahan kecelakaan kerja. Menurut dia, langkah ini mendesak dilakukan di tengah tingginya jumlah kasus kecelakaan kerja sepanjang 2025.
Sepanjang tahun ini, tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja. Dari angka tersebut, 9.834 kasus berakhir dengan kematian, sementara 4.133 kasus lainnya menyebabkan pekerja mengalami cacat fungsi maupun cacat total.
Yassierli menilai cara kerja yang terlalu reaktif justru akan menekan keberlanjutan sistem dari sisi aktuaria. Ia menekankan bahwa investasi pada tahap awal melalui program promotif dan preventif jauh lebih efisien ketimbang terus menerus menangani klaim di tahap akhir.
“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan biaya yang jauh lebih besar di hilir,” kata Yassierli dalam acara bertema Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Di luar kasus kecelakaan, Menaker juga menyoroti masih lemahnya pelaporan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hingga kini, jumlah kasus yang tercatat hanya 158, angka yang dinilai jauh dari kondisi sesungguhnya.
Ia mengingatkan, data global dari WHO dan ILO menunjukkan sebagian besar kematian pekerja justru berkaitan dengan penyakit yang dipicu lingkungan kerja. Karena itu, menurut dia, perhatian terhadap PAK tidak boleh lebih kecil dibanding kecelakaan kerja.
Masalah lain yang ikut disorot adalah rendahnya penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di dunia industri. Dari sekitar 450 ribu perusahaan di Indonesia, baru sekitar 18 ribu yang telah menerapkannya secara formal.
Untuk mengejar ketertinggalan itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga langkah utama. Pertama, memperkuat sistem K3 nasional lewat optimalisasi tata kelola klaim. Kedua, meningkatkan efektivitas program pencegahan melalui pelatihan berbasis wilayah. Ketiga, memastikan penerapan SMK3 di perusahaan benar-benar berjalan dan bisa diukur.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut melalui pembahasan teknis bersama Kemnaker. Sejumlah langkah yang disiapkan antara lain integrasi data, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas, serta penyusunan program pencegahan yang lebih efektif.
“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful.

