Jakarta – Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan segera dicairkan. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka sekaligus dorongan tambahan bagi daya beli masyarakat.
Kepastian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Dalam aturan itu, penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan mulai masuk ke rekening penerima paling cepat pada Juni 2026.
Penerimanya tidak hanya pegawai negeri aktif. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan juga masuk dalam daftar yang berhak menerima dana tersebut.
Besaran yang diterima akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2026. Rinciannya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.
Pencairan gaji ke-13 ini membawa dua dampak sekaligus. Selain menjadi apresiasi atas kerja para abdi negara, kebijakan tersebut juga diharapkan menggerakkan konsumsi rumah tangga dan memberi efek positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski begitu, tidak semua ASN otomatis memperoleh hak ini. Aturan menegaskan pengecualian bagi ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar penuh oleh tempat penugasan juga tidak termasuk penerima. Dengan kepastian regulasi ini, para abdi negara kini tinggal menunggu realisasi pencairan pada Juni mendatang.

