Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 dinilai memperkuat posisi hukum pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus memastikan proyek itu tetap bisa dilanjutkan sesuai tahapan pemerintah. Sekjen PSI Raja Juli Antoni menegaskan, keputusan tersebut memberi kepastian bahwa pembangunan IKN masih berada dalam koridor konstitusi.
Menurut Raja Juli, yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, putusan MK tidak menghambat agenda pemindahan ibu kota. Ia menyebut, IKN tetap dipersiapkan sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada 2028, sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto.
“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” kata Raja Juli kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.
Pernyataan itu merespons putusan MK yang menolak seluruh permohonan uji materi Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yakni perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ. Dengan penolakan tersebut, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai terbit Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota.
Raja Juli juga menyoroti bahwa penentuan waktu pemindahan ibu kota berada pada kewenangan Presiden melalui Keppres. Ia menyebut keputusan itu harus didasarkan pada kesiapan nasional agar proses transisi tetap berjalan tertib.
“Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

