SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, resmi menunjuk tiga badan usaha untuk mengelola 22.381 sumur minyak masyarakat. Langkah ini diambil sebagai implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 mengenai tata kelola sumur minyak rakyat.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola sektor energi yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen vital dalam pengelolaan sumber daya alam yang tertib.
Berdasarkan data inventarisasi Kementerian ESDM per 9 Oktober 2025, sebanyak 22.381 sumur minyak telah ditetapkan untuk dikelola secara resmi.
Adapun pembagian pengelolaannya adalah sebagai berikut:
– PT Petro Muba (Perseroda) mengelola 14.381 sumur.
– Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera mengelola 4.000 sumur.
– PT Keban Berkah Energi, yang merupakan pelaku UMKM, mengelola 4.000 sumur.
Herman menyebut Musi Banyuasin memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penyangga energi nasional. Oleh karena itu, seluruh aktivitas pengeboran harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Keberhasilan implementasi aturan ini, lanjut Herman, sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, badan usaha, dan masyarakat setempat.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memperketat pengawasan. Langkah ini dinilai krusial agar pengelolaan sumur minyak berjalan efektif sekaligus menekan maraknya aktivitas pengeboran ilegal yang selama ini merugikan negara.

