Berita

Pemakzulan Wapres Filipina Picu Sorotan Soal Gibran

pemakzulan-wapres-filipina-bisa-jadi-inspirasi-pencopotan-gibran
Pemakzulan Wapres Filipina Bisa Jadi Inspirasi Pencopotan Gibran

Jakarta – Pemakzulan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte pada Kamis, 14 Mei 2026, dinilai memberi pelajaran penting soal bagaimana demokrasi dan konstitusi tetap bisa bekerja ketika terjadi krisis di pucuk kekuasaan. Proses di parlemen Filipina itu bahkan disebut dapat menjadi rujukan dalam membaca ulang persoalan kepemimpinan di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan pegiat sosial politik sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 98, Andrianto Andri. Kepada RMOL, ia menyebut langkah parlemen Filipina menunjukkan bahwa mekanisme politik dan konstitusional masih memiliki ruang untuk berjalan.

“Perkembangan ini menarik dan bisa dijadikan inspirasi,” kata Andri, Kamis 14 Mei 2026.

Andri menyoroti bahwa Sara Duterte adalah putri mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, yang kini tengah menjalani proses hukum di Mahkamah Internasional, Den Haag. Menurut dia, situasi tersebut menegaskan bahwa persoalan keluarga politik tak menghalangi institusi negara untuk mengambil langkah tegas.

Ia lalu mengaitkan peristiwa di Filipina dengan dinamika politik nasional, terutama polemik seputar pencalonan dan keterpilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Andri menilai ada sejumlah masalah serius yang, menurutnya, merusak sendi demokrasi konstitusional di Indonesia.

Kemenkes Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Hantavirus di Indonesia

“Sekarang ini banyak isu tentang Wapres Gibran yang dalam tanda petik sangat mencederai kondisi demokrasi yang konstitusional Indonesia,” ujarnya.

Salah satu yang paling ia soroti adalah soal usia Gibran yang dinilai tidak memenuhi ketentuan undang-undang, meski aturan itu kemudian diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya kontroversial. Selain itu, ia juga mempertanyakan latar pendidikan Gibran.

“Yang paling urgent dari persoalan Gibran ini menyangkut dua hal, yaitu masalah usianya yang tidak sesuai dengan UU yang diubah secara kontrversial oleh MK dan keraguan terhadap pendidikan Gibran yang diduga keras tidak SMA atau sederajat,” kata Andri.

Ia mengaku telah mencermati dokumen syarat pencalonan yang diserahkan Gibran ke KPU. Dari dokumen itu, menurut dia, tidak ada salinan ijazah SMA atau yang setara secara langsung. Yang ada hanya surat penyetaraan pendidikan.

“Gibran cuma melampirkan surat keterangan bahwa ijazahnya disetarakan dengan SMA yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional. Tidak ada salinan ijazah asli yang dilampirkannya,” ucapnya.

Wamenkes Tinjau Penguatan Layanan Jantung RSUD M Ali Hanafiah

Padahal, lanjut Andri, undang-undang secara tegas mewajibkan calon menunjukkan ijazah SMA atau sederajat. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal administratif, melainkan patut dipersoalkan dalam dimensi politik dan konstitusional.

Atas dasar itu, Andri berpendapat pemakzulan Sara Duterte di Filipina bisa menjadi contoh untuk mengevaluasi posisi Gibran sebagai wakil presiden.

“Saya menganggap kejadian di Filipina itu seharusnya bisa dipersoalkan juga di Indonesia dengan pertimbangan kasus Gibran yang melanggar dua pasal dari UU tersebut,” kata dia.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com