Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima yang nekat memakai trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum di sejumlah titik kota pada Rabu (13/5/2026). Dalam operasi sejak pukul 09.30 WIB itu, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan dagangan yang ditinggalkan di lokasi terlarang.
Penindakan berlangsung setelah pengawasan rutin menemukan aktivitas serupa masih berulang. Meski sebelumnya sudah diberi peringatan, sejumlah pedagang tetap menempatkan lapak dan peralatannya di area yang tidak semestinya dipakai untuk berjualan.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pelanggaran itu masih ditemukan di beberapa kawasan. “Masih ditemukan pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan hingga fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik,” ujarnya.
Operasi dipimpin jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang. Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya, hingga Selasar Pasar Raya.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyita sejumlah barang, di antaranya payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi, serta perlengkapan dagangan lain. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada PPNS Satpol PP Kota Padang untuk ditindaklanjuti.
Chandra menegaskan, operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik bisa digunakan masyarakat sebagaimana mestinya. Ia juga kembali mengingatkan para pedagang agar tidak memanfaatkan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” katanya.

