JAKARTA – China Chamber of Commerce in Indonesia (Kamar Dagang Cina) resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto guna mendesak perbaikan iklim investasi di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari perusahaan asal Tiongkok terkait kendala operasional yang mengancam keberlangsungan bisnis jangka panjang mereka.
Dalam surat tersebut, organisasi itu menyoroti berbagai hambatan mulai dari regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, hingga dugaan praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum otoritas. Kondisi ini dinilai telah mengikis kepercayaan investor dan menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan yang telah berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Terdapat enam poin utama yang dikeluhkan oleh pelaku usaha asal Tiongkok, yakni:
Pertama, tekanan beban fiskal berupa kenaikan pajak dan royalti sumber daya mineral yang dilakukan berulang kali. Pemeriksaan pajak yang intensif dengan nilai denda mencapai puluhan juta dolar AS disebut telah memicu kepanikan di kalangan investor.
Kedua, kebijakan kewajiban retensi devisa bagi eksportir sumber daya alam. Aturan yang mengharuskan perusahaan menyimpan 50 persen pendapatan devisa di bank negara selama minimal satu tahun dinilai mengganggu likuiditas dan operasional jangka panjang.
Ketiga, pemangkasan kuota bijih nikel secara drastis. Penurunan kuota hingga lebih dari 70 persen untuk tambang besar—dengan total pengurangan mencapai 30 juta ton—dianggap menghambat hilirisasi industri baja tahan karat dan energi baru.
Keempat, penegakan hukum kehutanan yang dianggap berlebihan. Satuan Tugas Khusus Manajemen Hutan Indonesia tercatat menjatuhkan denda mencapai US$ 180 juta kepada perusahaan Tiongkok dengan tuduhan ketidaklengkapan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kelima, intervensi paksa terhadap proyek besar. Otoritas sempat memerintahkan penghentian pekerjaan pada proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan tuduhan kerusakan lingkungan yang memicu banjir.
Keenam, pengetatan pengawasan visa kerja. Proses perizinan yang semakin rumit dengan biaya tinggi serta pembatasan lokasi kerja dinilai menghambat mobilitas tenaga kerja teknis maupun manajerial.
Lebih lanjut, pelaku usaha mengkhawatirkan wacana pemerintah mengenai penerapan bea keluar baru, penghapusan insentif kendaraan listrik, serta pengurangan fasilitas pajak di kawasan ekonomi khusus. Selain itu, kenaikan harga patokan mineral (HMP) yang menyebabkan biaya bahan baku nikel melonjak hingga 200 persen turut memukul rantai pasok industri.
Akibat akumulasi hambatan tersebut, perusahaan Tiongkok kini menghadapi lonjakan biaya produksi dan kerugian operasional yang signifikan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak buruk pada rencana investasi masa depan, kinerja ekspor, hingga penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Kamar Dagang Cina pun mengajukan tiga permintaan mendesak kepada pemerintah, yakni: menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan transparan, mengevaluasi kebijakan serta praktik penegakan hukum yang dianggap tidak masuk akal, serta meningkatkan mekanisme komunikasi pemerintah-bisnis untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

