JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, KPEI, dan KSEI merespons penyesuaian indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap sejumlah saham di pasar modal Indonesia. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau dinamika pasar demi menjaga stabilitas nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kebijakan stabilisasi pasar tetap diberlakukan. Salah satunya adalah pemberian izin bagi emiten untuk melakukan *buyback* (pembelian kembali) saham tanpa perlu menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Di tengah valuasi *Price to Earning Ratio* (PER) yang cukup rendah saat ini, emiten memiliki kesempatan untuk melaksanakan *buyback* tanpa melalui mekanisme RUPS,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5).
Selain kebijakan *buyback*, OJK juga resmi memperpanjang penundaan implementasi transaksi *short selling* hingga September 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kewajaran respons pasar terhadap tekanan yang ada. OJK juga tetap menerapkan kebijakan *trading halt* secara berjenjang guna meredam penurunan tajam di pasar saham.
Hasan memastikan seluruh kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala. OJK pun mengaku siap menerbitkan kebijakan tambahan jika kondisi pasar memerlukan langkah reaktif. Hingga saat ini, pemantauan terhadap broker dan pengelola dana menunjukkan belum ada kepanikan berarti di pasar.
Menurut Hasan, penguatan pasar modal adalah proses jangka menengah hingga panjang yang memerlukan komitmen berkelanjutan. OJK fokus memperkuat aspek transparansi, integritas, dan tata kelola untuk meningkatkan kredibilitas serta daya tarik pasar bagi para investor.
“Kami terus melakukan percepatan reformasi integritas pasar modal agar tercipta pasar yang lebih likuid, modern, dan tangguh,” tambahnya.
Sebagai informasi, MSCI baru saja merilis hasil tinjauan indeks untuk Mei 2026 yang akan mulai efektif pada 1 Juni 2026. Sebanyak 6 saham dikeluarkan dari indeks MSCI Global Standard, sementara 13 saham lainnya dicoret dari indeks MSCI Global Small Cap. Penyesuaian ini akan diimplementasikan pada penutupan perdagangan 29 Mei 2026.

