JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan kekayaan di luar negeri untuk segera memulangkan aset mereka ke tanah air. Pemerintah menetapkan tenggat waktu selama enam bulan bagi para pemilik aset untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat tegas dan tidak akan menyertakan skema pengampunan pajak atau *tax amnesty*. “Kami beri waktu sampai enam bulan ke depan. Setelah itu, jika aset masuk, kami akan periksa secara menyeluruh,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS tersebut memperingatkan adanya konsekuensi serius bagi wajib pajak yang mengabaikan ketentuan ini. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah pembatasan akses bisnis di dalam negeri. “Jadi, meskipun mereka memiliki uang di luar negeri, mereka tidak akan bisa menggunakannya untuk berbisnis di sini lagi,” tegasnya.
Meski demikian, Purbaya belum merinci prosedur teknis terkait rencana tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pemerintah akan menjalankan prosedur perpajakan sesuai aturan yang berlaku tanpa memberikan keringanan tambahan.
Terkait isu keberlanjutan program, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan lagi mengadakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau *tax amnesty* jilid baru. Ia menilai program amnesti pajak sebelumnya sudah tuntas. Bagi wajib pajak yang telah berpartisipasi, tidak akan ada penagihan lanjutan, kecuali terdapat komitmen pembayaran yang belum terealisasi.
Menanggapi kabar mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berencana mengejar peserta PPS yang belum melaporkan harta, Purbaya menyatakan akan menegur DJP atas pengumuman tersebut.
Sebagai informasi, kebijakan pengampunan pajak sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program ini telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada periode 2016-2017 dan melalui PPS pada 2022. Sejak menjabat, Purbaya konsisten menyatakan bahwa pemerintah tidak akan lagi melanjutkan program pengampunan pajak tersebut.

