Jakarta – Pemerintah memastikan guru non-ASN masih bisa mengajar hingga 31 Desember 2026 sebagai masa transisi sebelum sistem kepegawaian pendidikan ditata lebih formal melalui mekanisme ASN dan PPPK. Kebijakan ini disampaikan lewat Surat Edaran Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang diteken pada 13 Maret 2026 untuk menjaga kelangsungan pembelajaran di sekolah negeri milik pemerintah daerah.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada penghentian kerja secara langsung bagi guru non-ASN. Sebaliknya, pemerintah menyiapkan pengalihan bertahap agar penataan tenaga pendidik berjalan lebih teratur.
Salah satu perubahan mendasar adalah hilangnya istilah guru honorer dari regulasi baru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, kategori tenaga pendidik nantinya hanya dibagi menjadi dua, yaitu guru ASN dan guru non-ASN. Dengan demikian, penyebutan guru honorer akan dihapus perlahan dari administrasi kepegawaian pendidikan nasional.
Langkah itu juga berkaitan dengan larangan perekrutan pegawai non-ASN. Melalui Pasal 65 dan Pasal 66 UU ASN, pemerintah sudah melarang pengisian jabatan ASN dengan pegawai non-ASN sejak 2024. Konsekuensinya, pemerintah daerah tidak lagi boleh merekrut honorer baru di sekolah negeri.
Pemerintah kemudian mengarahkan guru non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Skema ini disebut bukan pemecatan massal, melainkan jalan transisi menuju sistem yang lebih tertib.
Bagi guru yang belum lolos PPPK penuh, pemerintah menyiapkan opsi PPPK paruh waktu. Mekanisme itu diproyeksikan agar para pengajar tetap bisa bekerja sambil menunggu proses penataan pegawai selesai.
Data Pendidikan per 31 Desember 2024 mencatat masih ada 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah menegaskan penugasan mereka tetap dijalankan dengan dua syarat, yakni terdata dalam Data Pendidikan dan masih aktif bertugas di sekolah negeri pemerintah daerah.
Melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, ketentuan itu berlaku sampai akhir 2026. Guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja juga tetap berhak atas tunjangan profesi guru.
Adapun guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi syarat sertifikasi akan menerima insentif dari Kemendikdasmen. Pemerintah daerah pun masih diberi ruang untuk menambah penghasilan guru sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.

