Jakarta – Komisi X DPR akan meminta penjelasan resmi dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui rapat kerja menyusul kebijakan yang memungkinkan kampus mengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dewan menilai keputusan itu belum dijelaskan secara utuh oleh pemerintah.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya masih belum menerima keterangan lengkap dari Kemendiktisaintek mengenai alasan pembukaan ruang bagi perguruan tinggi untuk terlibat dalam pengelolaan dapur MBG. Menurut dia, DPR belum mengetahui apakah kebijakan itu berkaitan dengan kebutuhan riset, pelayanan bagi masyarakat sekitar, atau tujuan lain.
“Apakah itu kepentingannya karena untuk riset, untuk membantu masyarakat sekitar, dan apa, ini kan belum dijelaskan,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Pernyataan itu muncul di tengah kabar bahwa Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi perguruan tinggi negeri pertama di Indonesia yang resmi mengoperasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan kampus. Komisi X menilai langkah tersebut masih menyisakan pertanyaan, terutama karena disebutkan kuota atau slot dapur MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) sudah penuh.
“Kami di Komisi X belum mendapat alasan dari Kemendikti untuk memberikan izin kepada kampus mengelola MBG,” kata Lalu Hadrian.
Ia juga menyebut ada sejumlah rektor yang menolak keterlibatan kampus dalam pengelolaan dapur MBG. Penolakan itu, menurut dia, salah satunya dipicu kekhawatiran akan munculnya konflik kepentingan.
“Kalau kita lihat perkembangannya, banyak rektor yang menolak. Dikhawatirkan nanti terjadi konflik kepentingan,” ujarnya.

