JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengaktifkan kembali *Bond Stabilization Fund* (BSF) untuk menjaga stabilitas nilai serta imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN). Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menahan pelemahan nilai tukar rupiah akibat tren arus modal keluar (*capital outflow*) di pasar obligasi.
Mekanisme BSF dijalankan melalui aksi beli kembali (*buyback*) SBN oleh pemerintah saat terjadi tekanan jual di pasar. Purbaya mengungkapkan bahwa pendanaan untuk BSF akan bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah, dengan dukungan dari sejumlah lembaga atau *special mission vehicle* (SMV) di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Purbaya menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah mandiri kementeriannya. Ia membedakan kebijakan ini dengan *Bond Stabilization Framework* yang biasanya memerlukan protokol khusus dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). “Saya akan coba bantu rupiah dengan cara saya sendiri,” ujar Purbaya terkait inisiatif tersebut.
Namun, rencana ini menuai catatan kritis dari ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Ia menilai langkah aktivasi BSF sebaiknya hanya dilakukan dalam situasi genting atau krisis. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga “amunisi” pendanaan agar tidak terbuang percuma, sebagaimana Bank Indonesia yang harus berhati-hati dalam menggunakan cadangan devisa untuk intervensi pasar.
Wijayanto berpendapat bahwa BSF tidak akan efektif menjaga nilai tukar jika tidak dibarengi dengan pembenahan fundamental ekonomi. Ia menilai investor cenderung melihat kebijakan ini sebagai langkah kosmetik yang tidak berdampak signifikan terhadap persepsi pasar.
Ada tiga langkah mendasar yang ia sarankan untuk memperkuat ekonomi nasional. Pertama, melakukan perbaikan APBN untuk menekan defisit melalui rasionalisasi belanja prioritas, penghematan belanja senjata, dan transformasi rezim subsidi.
Kedua, memperkuat tata kelola (*governance*) pasar modal untuk meminimalisasi arus modal keluar bersih. Ketiga, memperbaiki iklim investasi guna mendorong masuknya penanaman modal asing langsung (*Foreign Direct Investment* atau FDI).
Di sisi lain, publik mengingat bahwa inisiatif serupa pernah dibahas pada 2018. Kala itu, protokol BSF dapat diaktifkan apabila KSSK menyatakan kondisi perekonomian nasional berada dalam status waspada. Hingga kini, para pelaku pasar tetap menantikan kebijakan konkret yang menyentuh aspek fundamental guna memberikan kepastian ekonomi yang lebih berkelanjutan.

