Jakarta – Kebijakan penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 5 persen dinilai belum menyentuh masalah pokok program tersebut, yakni besarnya beban fiskal negara yang terus menumpuk tanpa hasil transformasi berarti bagi usaha mikro dan kecil.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengatakan penurunan bunga itu bukan terobosan yang patut dibesar-besarkan. Ia mengingatkan, pemerintah sebelumnya bahkan pernah menetapkan bunga KUR hingga 3 persen.
“Persoalannya bukan sekadar bunga turun 1 persen. Yang harus dijawab adalah: siapa yang menanggung selisih bunga tersebut? Apakah bank rela menurunkan margin, atau kembali negara yang menanggung seluruh beban melalui subsidi fiskal?” ujar Suroto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut dia, sejak diluncurkan pada 2007, KUR justru menjadi salah satu pos yang terus membebani APBN. Pada 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp56 triliun untuk subsidi bunga KUR. Dari jumlah itu, sekitar Rp14 triliun dipakai menutup kredit bermasalah bank melalui skema subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
Angka tersebut, kata Suroto, hampir menyamai Dana Desa 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. “Artinya, negara mengalokasikan anggaran hampir setara seluruh Dana Desa nasional hanya untuk menopang skema kredit program yang efektivitasnya sangat dipertanyakan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti dominasi bank-bank BUMN anggota Himbara dalam penyaluran KUR. Dalam lima tahun terakhir, porsi mereka disebut mencapai 80-90 persen. Subsidi yang mereka terima, lanjut Suroto, nyaris setara dengan dividen yang disetor ke negara.
“Ini menciptakan paradoks fiskal. Negara seperti menalangi profitabilitas perbankan dengan uang publik, tetapi manfaat ekonominya tidak menghasilkan peningkatan produktivitas UMKM yang sepadan,” kata dia.
Jika dihitung secara konservatif, AKSES menaksir negara sudah menggelontorkan Rp120-130 triliun dalam lima tahun terakhir untuk menopang skema ini. Namun, pengembalian ekonominya dinilai sangat terbatas.
Suroto menilai KUR juga belum berhasil menjawab kebutuhan pembiayaan usaha mikro. Selama bertahun-tahun, porsi kredit untuk usaha mikro stagnan di kisaran 1-3 persen dari total kredit perbankan nasional. Bila digabung dengan usaha kecil, jumlahnya rata-rata hanya sekitar 9 persen.
Baru ketika pembiayaan usaha menengah ikut dihitung, angka itu memenuhi batas minimal regulasi yang mewajibkan perbankan menyalurkan setidaknya 20 persen kredit ke sektor UMKM.
“Padahal jika Indonesia serius mendorong transformasi ekonomi inklusif, pembiayaan untuk usaha mikro dan kecil seharusnya jauh lebih besar. Di Korea Selatan, porsi kredit untuk sektor ini mencapai sekitar 65 persen dari total pembiayaan perbankan,” ujarnya.
AKSES menilai bank-bank pelaksana KUR saat ini lebih fokus mengejar target penyaluran atau daya serap ketimbang membangun ekosistem usaha mikro. Perluasan plafon pinjaman hingga Rp2 miliar dianggap makin menjauh dari sasaran awal, karena lebih relevan bagi usaha menengah. Bahkan, pemegang kartu kredit kini disebut bisa mengakses KUR.
“KUR semakin menjauh dari mandat awalnya sebagai instrumen afirmatif pembiayaan usaha mikro dan kecil. Ia berubah menjadi instrumen kosmetik statistik penyaluran kredit,” tutur Suroto.
Atas dasar itu, AKSES mendorong pemerintah tidak terburu-buru memperbesar atau memperluas program KUR. Mereka mengusulkan penghentian sementara untuk evaluasi menyeluruh.
Sebagai opsi lain, AKSES mendukung percepatan pengalihan PNM menjadi kendaraan khusus pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Skema itu diharapkan bisa lebih tepat sasaran untuk pembiayaan ultra mikro sekaligus membangun ekosistem UMKM yang lebih kuat.
“Yang dibutuhkan UMKM bukan sekadar kredit murah, tetapi pembiayaan yang terintegrasi dengan pendampingan, akses pasar, penguatan kapasitas produksi, dan ekosistem usaha yang sehat,” kata Suroto.

