Jakarta – Keterangan Guru Besar Hukum Pidana Prof. Romli dalam sidang perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dinilai memberi pukulan terhadap konstruksi dakwaan jaksa. Dalam persidangan, Romli menegaskan bahwa kerugian negara tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi, karena kerugian merupakan akibat, bukan sebab.
Romli menyatakan, jika kerugian negara belum dapat dibuktikan, maka dakwaan tidak berdiri kokoh. Ia bahkan menyinggung asas in dubio pro reo yang menurutnya harus berujung pada pembebasan terdakwa bila terdapat keraguan dalam pembuktian.
“Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas,” ujar Romli.
Ia juga menekankan bahwa perkara yang beririsan dengan kebijakan semestinya ditempatkan lebih dulu dalam jalur hukum administrasi. Menurut dia, hukum pidana adalah ultimum remedium, atau jalan terakhir, sehingga tidak semestinya dipakai sebagai primum remedium untuk persoalan yang lahir dari tindakan administratif.
Dalam pandangannya, sanksi administratif tetap wajib dijalankan apa pun nilai kerugian yang muncul. Romli mengaitkannya dengan Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Aturan itu, kata dia, mengamanatkan bahwa bila penyidik belum menemukan bukti permulaan yang cukup meski ada kerugian negara, berkas harus diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara atau Jamdatun untuk ditempuh gugatan perdata ganti rugi.
Romli juga menyatakan, jika yang dipersoalkan adalah pelanggaran prosedur, maka tanggung jawab melekat pada direktur jenderal, bukan menteri. Ia mencontohkan perkara Sisminbakum yang menurutnya pernah menunjukkan pola serupa.
“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri,” kata Romli. Ia menambahkan, kecuali ada perintah langsung dari menteri untuk melanggar prosedur dan menteri menyatakan siap menanggung akibatnya, maka pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan.
Selain itu, Romli menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan apakah aliran dana dalam rekening mengarah pada tindak kejahatan. Pihak lain, termasuk petugas pajak, tidak memiliki otoritas untuk menetapkan asal-usul dana tersebut.
Nadiem Makarim kemudian menilai kesaksian itu meruntuhkan dakwaan jaksa. Ia menyoroti unsur mens rea atau niat jahat yang menurutnya wajib dibuktikan, bukan sekadar diasumsikan dari pertemuan-pertemuan formal.
“Prof. Romli menyebut bahwa mens rea itu atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya,” ujar Nadiem.
Nadiem juga mempersoalkan tidak adanya hubungan sebab-akibat antara pembahasan operating system dengan tudingan kemahalan harga laptop Chromebook. Menurut dia, dakwaan kehilangan kausalitas dan tidak menunjukkan adanya aliran dana, niat jahat, maupun bukti mufakat.
“Di dalam dakwaan, kausalitas itu runtuh. Tidak ada hubungannya pilih operating system gratis dengan kemahalan harga laptop,” ucapnya.
Ia menambahkan, dirinya juga membantah pernah memiliki kesepakatan jahat dengan dua direktur bawahannya. Nadiem mengatakan, sebelum bertemu di pengadilan, ia bahkan tidak mengenal atau berkomunikasi dengan keduanya.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, ikut menyimpulkan bahwa perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai urusan administrasi pemerintahan, bukan pidana korupsi. Menurut dia, yang terjadi pada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi atas tindakan yang masuk sepenuhnya ke ranah administratif.
“Jadi tidak ada masuk di dalam kualifikasi tindak pidana korupsi,” kata Dodi. Ia menegaskan kembali bahwa keterangan ahli justru menunjukkan perkara ini berada dalam lingkup hukum administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi.

