JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,94 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax hingga Minggu, 26 April 2026. Realisasi ini setara dengan 78,19 persen dari total target 15,27 juta SPT.
Berdasarkan keterangan resmi DJP pada Senin, 27 April 2026, total 11.946.698 laporan tersebut terdiri dari 11.450.825 WP orang pribadi, 487.692 WP badan usaha, dan 9.081 WP badan usaha dengan tahun buku berbeda. Selain itu, tercatat sebanyak 18.520.802 akun telah melakukan aktivasi pada sistem Coretax.
Masyarakat harus memperhatikan bahwa batas akhir pelaporan SPT ditetapkan pada 30 April 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kondisi di lapangan terkait potensi perpanjangan batas waktu pelaporan. Jika nantinya diputuskan untuk diperpanjang, ia menegaskan durasi tambahan tidak akan diberikan terlalu lama agar tidak memicu kebiasaan menunda pelaporan di kalangan WP.
“Nanti kami lihat kalau masih banyak yang minta perpanjangan. Kami akan evaluasi mungkin minggu depan seperti apa keadaannya. Kalau diperpanjang, kami perpanjang sedikit, jangan panjang-panjang, nanti malas lagi,” ujar Purbaya dalam taklimat media, Jumat, 24 April 2026.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan teknis pada sistem Coretax. Menurutnya, sistem yang dikembangkan oleh DJP tersebut kini sudah menunjukkan performa yang semakin membaik.
Sebagai informasi, tenggat waktu normal pelaporan SPT bagi WP orang pribadi seharusnya berakhir pada 31 Maret, sementara WP badan usaha pada 30 April. Namun, pemerintah telah memberikan relaksasi dengan memperpanjang batas pelaporan bagi WP orang pribadi hingga 30 April 2026.

