Jakarta – Kabar kurang sedap datang dari PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Perusahaan pulp dan kertas ini akan merumahkan sekitar 80% karyawannya.
PHK massal ini akan efektif berlaku pada 12 Mei 2026.
Kepala Komunikasi Korporat Toba Pulp Lestari, Salomo Sitohang, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, langkah pahit ini diambil sebagai imbas dari pencabutan Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan.
“Sekitar 80 persen (yang terdampak),” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Informasi mengenai PHK ini sebelumnya telah diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Manajemen perusahaan menyatakan telah melakukan sosialisasi kebijakan PHK kepada karyawan pada 23-24 April 2026.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan,” demikian pernyataan manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.
Langkah ini berpotensi menimbulkan gugatan perselisihan industrial dari para karyawan yang terkena PHK.
Toba Pulp Lestari merupakan satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pada Januari lalu. Pemerintah menduga perusahaan-perusahaan tersebut telah merusak lingkungan yang memicu bencana di Sumatera.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 di antaranya bergerak di bidang PBPH alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan bahwa 28 perusahaan tersebut terbukti merusak lingkungan. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperbaiki alam di lokasi-lokasi terdampak.
“Mereka berkontribusi terhadap bencana yang terjadi,” tegas Rosa pada Rabu (21/1/2026).

