Jakarta -, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mencopot dua pejabat eselon I di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak karena dugaan kebocoran informasi terkait restitusi pajak. Kebocoran ini diduga terjadi dalam pemberian informasi mengenai jumlah pengembalian pajak yang seharusnya lebih kecil dari kenyataan.
“Ada lima pejabat tinggi yang kami investigasi terkait pengeluaran restitusi. Hari ini, dua di antaranya akan kami berhentikan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Meskipun demikian, Purbaya enggan menyebutkan identitas pejabat yang akan dicopot. Hasil investigasi internal Kementerian Keuangan ini telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan audit investigasi menyeluruh terkait pembayaran restitusi pajak. BPKP diketahui tengah memeriksa dugaan kebocoran restitusi pajak yang terjadi sejak tahun 2016 hingga 2025.
Bendahara Negara tersebut menekankan pentingnya investigasi mendalam oleh BPKP agar negara tidak mengalami kerugian. Besarnya pembayaran restitusi, terutama di sektor pertambangan batubara, menjadi perhatian serius. “PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di industri batubara itu saya nombok 25 triliun, restitusinya,” jelasnya.
Untuk memperketat proses restitusi, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Mei lalu. Aturan baru ini secara signifikan memperketat kriteria bagi wajib pajak yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan atau restitusi pajak dipercepat.
Jika sebelumnya pengusaha kena pajak dapat mengajukan pengembalian lebih bayar PPN hingga Rp 5 miliar, kini batas maksimalnya dibatasi menjadi Rp 1 miliar per tahun pajak. Purbaya beralasan, pengetatan ini dilakukan untuk merapikan administrasi proses restitusi pajak.

