Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Kamis, 23 April 2026. Penutupan dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan administratif dan pengawasan lintas instansi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan penindakan berupa penutupan atau penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit yang dikelola PT Pribadi Utama Mandiri, berlokasi di Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
"Penindakan tempat usaha melanggar perda/perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Satriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Dia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP bersama perangkat daerah terkait dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, khususnya terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku.
"Sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Satriadi memaparkan, tahapan penindakan diawali dari pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum. Pada akhir Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam.
Dalam pengembangan perkara, dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi tempat usaha White Rabbit, termasuk di kawasan PIK, Jakarta Utara. Selanjutnya, pada awal April 2026, Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan kasus tersebut beserta penangkapan pelaku dan barang bukti.
Menindaklanjuti hal itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kemudian melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat usaha, termasuk White Rabbit PIK.

