Jakarta – Dorongan ini merupakan bagian dari hasil kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025 yang memotret berbagai celah korupsi dalam sistem politik. Salah satu fokus utama kajian itu adalah pembatasan transaksi uang kartal yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan praktik koruptif dalam penyelenggaraan Pemilu.
Selain transaksi tunai, KPK juga mengidentifikasi tingginya biaya politik yang mendorong praktik transaksional dalam tahapan pencalonan, termasuk munculnya mahar politik. Kondisi ini disebut memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.
"KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," ungkap Budi.
Sebagai langkah perbaikan sistemik, KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR. Salah satu poin penting yang didorong adalah percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal sebagai upaya konkret menekan praktik politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral.
"Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.

