Berita

KPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal Cegah Korupsi

Jakarta – Dorongan ini merupakan bagian dari hasil kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025 yang memotret berbagai celah korupsi dalam sistem politik. Salah satu fokus utama kajian itu adalah pembatasan transaksi uang kartal yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan praktik koruptif dalam penyelenggaraan Pemilu.

Selain transaksi tunai, KPK juga mengidentifikasi tingginya biaya politik yang mendorong praktik transaksional dalam tahapan pencalonan, termasuk munculnya mahar politik. Kondisi ini disebut memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.

"KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," ungkap Budi.

Sebagai langkah perbaikan sistemik, KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR. Salah satu poin penting yang didorong adalah percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal sebagai upaya konkret menekan praktik politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral.

"Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.

Program Makan Bergizi Gratis Dongkrak Omzet Perajin Tempe di Jakarta Timur

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com