Jakarta – Ketua DPP Nasdem Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan skema ambang batas parlemen tunggal di tingkat nasional hingga daerah. Dengan skema ini, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional yang disepakati, misalnya 6 persen maka dianggap tidak lolos di Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.
"Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus," ujar Rifqinizamy pada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Selain model tunggal, Nasdem juga mengusulkan skema berjenjang yang membedakan besaran ambang batas di tiap tingkatan. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten.
"Parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota," ungkap Rifqinizamy.

