IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Pakar Soroti Risiko Politisasi dalam Usulan KPK Terkait Ketum Parpol

Jakarta – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik menuai kritik. Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, menilai usulan tersebut melampaui kewenangan KPK.

Guntur Romli menegaskan bahwa KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Seharusnya, KPK fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara sesuai Undang-Undang KPK.

“KPK seharusnya fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, mengurusi internal partai politik, yang merupakan organisasi masyarakat sipil, adalah langkah yang terlalu jauh.

Guntur Romli juga berpendapat bahwa usulan tersebut inkonstitusional secara yuridis. Partai politik adalah badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.

Kabar Gembira dari Pak Herry untuk PPPK Paruh Waktu Hari Ini

Ia menegaskan usul itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi atau Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, serta Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Intervensi negara (melalui rekomendasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” tegasnya.

Guntur juga mempertanyakan bukti empiris yang menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik secara otomatis menurunkan angka korupsi. Menurutnya, korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal, sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye.

Ia juga khawatir usulan ini rawan dipolitisasi dan disalahgunakan sebagai alat politik.

Sebelumnya, KPK merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik.

Tanggapan BPS Terkait Perbedaan Data Garis Kemiskinan Bank Dunia

KPK mengusulkan adanya batas periode kepemimpinan ketua umum partai politik, maksimal dua kali periode masa kepengurusan, untuk memastikan berjalannya kaderisasi.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru