Jakarta – DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna besok. Berikut 12 materi strategis RUU PPRT:
- Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
- Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk PRT dalam undang-undang ini.
- Perekrutan PRT tidak langsung oleh perusahaan penempatan dapat dilakukan secara luring maupun daring.
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, atau perusahaan penempatan.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
- Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
- Perusahaan penempatan PRT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
- Pembinaan dan pengawasan melibatkan pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
- Pekerja di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja sebelum undang-undang berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.
- Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang berlaku.
Komentar

