Cirebon – Seorang pria berinisial DW (45) diduga melakukan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa terjadi pada Senin (6/4) sekitar pukul 13.00 WIB saat pelaku mendekati korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Wakil Kepala Polres Cirebon Kota Dede Kasmadi menuturkan pelaku diduga menggunakan modus membujuk korban dengan menawarkan makanan dan es krim agar korban mau mengikuti pelaku.
"Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor ke kediaman pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban," kata Dede di Cirebon, Kamis (10/4/2026).
Korban dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Mundu, Cirebon, sejak Senin hingga Rabu dini hari. Selama berada di kediaman pelaku, korban tidak diperbolehkan kembali ke rumah dan berada dalam penguasaan pelaku.
Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan korban mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh diduga karena aksi pencabulan yang dilakukan pelaku.
“Luka tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan medis dan visum yang telah dilakukan. Korban kemudian dipulangkan oleh pelaku ke kediamannya pada Rabu (8/4) sekitar pukul 04.30 WIB,” katanya.
Dede menyebutkan, korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya, sehingga korban diduga dipilih secara acak.

