Jakarta – Ifa merasakan suasana bekerja yang berbeda hari ini. Biasanya, dia sibuk berkejaran dengan waktu di jalanan. Hari ini, paginya lebih tenang.
Mulai Jumat (10/4/2026) ini, Ifa mendapatkan jatah bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini memang diberlakukan perusahaannya mengacu keputusan pemerintah dalam rangka menghemat energi. Biasanya, Ifa keluar rumah sebelum pukul setengah 7 pagi.
"Kantor aku di kawasan Jakarta Pusat, jadi biasanya setengah 7 udah harus jalan karena masuk setengah delapan dan pulang jam 4 sore," katanya saat berbincang.
Menurutnya, kebijakan WFH dilakukan bergiliran. Tidak semua divisi bekerja di rumah. Setiap Jumat, hanya ada satu atau dua divisi yang bakal tetap ngantor.
Sementara untuk penugasan, tetap ada koordinasi yang dilakukan baik lewat grup kantor maupun zoom.
"Untuk penugasan tetap sama pekerjaan yang biasa dilakukan di kantor dan koordinasinya biasanya melalui zoom dan wajib. Kalau memang ada urgent, biasanya diminta zoom karena kan membahas data-data," ujarnya.
Sedangkan untuk laporan kehadiran, menggunakan aplikasi kantor yang selama ini juga kerap dipakai. Mereka absen sebanyak dua kali atau dua sesi.
"Di jam 07.30 sampai 12.00 kemudian di jam 13.00 sampai jam 16.00," katanya.
Ifa menambahkan, tidak ada arahan atau imbauan tertentu untuk pegawai yang bekerja dari rumah. Dia juga yakin tak ada yang berani untuk melanggar aturan karena tulisan tertera bukan bekerja di mana saja, tetap di rumah.
"Karena jelas di surat edaran yang ada di kantor menuliskan WFH bukan WFA. Jadi dilarang sekali kalau sampai ada yang berani WFA," ujarnya.
Selain itu, perusahaan juga mengimbau pegawai yang dapat giliran bekerja di rumah untu bekerja seperti biasa.
"Paling imbauan untuk tetap produktif dan menyelesaikan tugas-tugas seperti biasa di kantor," ujarnya.

