Berita

MPR Terapkan WFH dan Batasi Penggunaan Listrik Demi Efisiensi Energi Kantor

Jakarta – Pegawai pelaksana WFH atau WFA wajib tetap bersiaga apabila sewaktu-waktu diminta hadir ke kantor. Langkah tersebut bertujuan mencegah pegawai menyalahgunakan kebijakan itu hanya untuk sekadar pergi berjalan-jalan.

"Mereka harus siap dipanggil. Jadi, enggak ada yang ada di luar kota terus alasan ‘Saya lagi WFA atau WFH’ jadi enggak bisa ke kantor," terang Siti.

Siti menegaskan pemberian sanksi bagi para pegawai yang melanggar.

"Misalnya, kita minta untuk kembali ke kantor, terus tidak kembali ke kantor dengan berbagai alasan, itu kita akan menerapkan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.

Ia menjamin kebijakan tersebut tidak menghambat kinerja lembaga.

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tak Dijamin JKN

"Semua itu kita lakukan efisiensi, tetapi tidak mengganggu efektivitas dari kinerja pimpinan, anggota, dan sekretariat juga," kata Siti.

Terkait pembatasan pemakaian daya listrik, Siti menjelaskan listrik di lingkungan kantor akan dipadamkan tepat pada pukul 18.00 WIB.

"Kita berharap semua kegiatan akan berakhir pukul 17.00. Mulai dari situ, pukul 18.00 kita sudah mulai pemadaman listrik," tutup Siti.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru