Jakarta – Pegawai pelaksana WFH atau WFA wajib tetap bersiaga apabila sewaktu-waktu diminta hadir ke kantor. Langkah tersebut bertujuan mencegah pegawai menyalahgunakan kebijakan itu hanya untuk sekadar pergi berjalan-jalan.
"Mereka harus siap dipanggil. Jadi, enggak ada yang ada di luar kota terus alasan ‘Saya lagi WFA atau WFH’ jadi enggak bisa ke kantor," terang Siti.
Siti menegaskan pemberian sanksi bagi para pegawai yang melanggar.
"Misalnya, kita minta untuk kembali ke kantor, terus tidak kembali ke kantor dengan berbagai alasan, itu kita akan menerapkan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
Ia menjamin kebijakan tersebut tidak menghambat kinerja lembaga.
"Semua itu kita lakukan efisiensi, tetapi tidak mengganggu efektivitas dari kinerja pimpinan, anggota, dan sekretariat juga," kata Siti.
Terkait pembatasan pemakaian daya listrik, Siti menjelaskan listrik di lingkungan kantor akan dipadamkan tepat pada pukul 18.00 WIB.
"Kita berharap semua kegiatan akan berakhir pukul 17.00. Mulai dari situ, pukul 18.00 kita sudah mulai pemadaman listrik," tutup Siti.

